Kominfo: Siaran TV Digital Membuka Peluang Persaingan Industri Kreatif
Niken Widiastuti mengatakan, TV digital akan membuka peluang persaingan industri kreatif yang semakin inovatif.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai menghentikan secara bertahap siaran TV analog dan menggantikannya ke siaran TV digital.
Pada tahap pertama siaran TV analog dimatikan mulai 30 April 2022 di 166 kabupaten dan kota di Indonesia.
Staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Niken Widiastuti mengatakan, TV digital akan membuka peluang persaingan industri kreatif yang semakin inovatif.
Baca juga: Segera Beralih ke Digital, Mulai 30 April 2022 Siaran TV Analog di 166 Kabupaten/Kota akan Dimatikan
"Para content creator memiliki ruang yang besar untuk membuat konten menarik di dunia internet dan televisi," kat Niken, Selasa (23/3/2022).
Niken juga menjelaskan, saat ini merupakan era digital yang dimana content is the king atau konten menjadi raja di bidang media.
"Individu atau masyarakat dan generasi muda yang bisa membuat konten-konten yang menarik akan mendapatkan peluang yang sangat besar untuk menghasilkan karya yang mampu menghasilkan keuntungan ekonomi," ucap Niken.
Baca juga: Strategi Pengelola Jaringan Toko Ritel Jawab Kebutuhan Konsumen di Era Digital
Ruang-ruang digital yang terbuka luas, lanjut Niken, harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat utamanya generasi muda khususnya pada industri kreatif.
Selain itu menurut Niken, keberadaan TV digital nanti dapat menjawab kerinduan masyarakat terhadap kualitas tayangan yang lebih jernih.
"Program yang ada pada TV digital juga akan lebih kreatif dan mendidik. Hal ini dilihat dari sistem penyiaran televisi digital menggunakan teknologi terbaru dan mengutamakan informasi yang valid," kata Niken.
Penghentian siaran TV analog dan digantikan oleh siaran TV digital ini akan dilakukan dalam tiga tahap. Pada tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.
Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.