Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Wajibkan Industri Pasok Minyak Goreng Curah, Pelaku Usaha yang Langgar Aturan Kena Sanksi

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan peraturan yang mewajibkan industri jamin ketersediaan minyak goreng curah.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pemerintah Wajibkan Industri Pasok Minyak Goreng Curah, Pelaku Usaha yang Langgar Aturan Kena Sanksi
Tribunnews/JEPRIMA
Pedagang merapikan minyak goreng curah yang dijual pada kios miliknya di Pasar Ciplak, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2022). Dalam artikel mengulas tentang kebijakan yang mewajibkan industri menyediakan minyak goreng curah untuk masyarakat dan usaha mikro serta usaha kecil. 

Dalam melakukan verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.

Baca juga: Mengingat Lagi Ucapan Mendag soal Bongkar Mafia dan Harga Minyak Goreng Turun Lagi

Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Lantas, dilarang mendistribusikannya ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan atau mengekspor minyak goreng tersebut.

“Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan.”

“Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan BPDPKS,” tegas Putu.

Pelaku Usaha yang Melanggar Aturan Dikenakan Sanksi

Dikutip dari Setkab.go.id, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif.

Berita Rekomendasi

Sanksi administratif tersebut, berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu)

Simak berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas