Cara Lapor SPT Pajak Tahunan, Buka Web djponline.pajak.go.id, Pengisian Paling Lambat 31 Maret
Lapor SPT Pajak tahunan secara online cukup dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara lapor SPT Pajak tahunan secara online untuk penghasilan tahun 2021.
Melaporkan SPT Pajak secara online cukup mudah.
Caranya dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.
Memasuki tahun 2022 ini, masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak (WP) diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan.
Mengutip Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, mengatakan lapor SPT untuk tahun pajak 2021 bisa dilakukan mulai 1 Januari 2022.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online di www.pajak.go.id, Batas Terakhir 31 Maret 2022
Baca juga: Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Per Bulan Tidak Wajib Lapor SPT Pajak
Batas lapor SPT Tahunan adalah tiap 31 Maret untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan.
"Tahun pajak 2021, seyogianya setelah tahun berakhir, dan bisa dilakukan penghitungan dapat dimasukkan SPT Tahunan 2021 sebelum batas waktu penyampaian untuk SPT OP (Orang Pribadi) 31 Maret," kata Neilmaldrin kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).
Ada dua cara untuk lapor SPT Pajak, yang pertama yakni secara offline atau luring.
Wajip pajak bisa langsung datang ke kantor pelayanan pajak terdekat.
Yang kedua, dengan lapor pajak secara online atau daring.
Untuk online, wajib pajak bisa mendaftar DPJ Online terlebih dahulu.
DJP Online merupakan laman resmi Dirjen Pajak.
Berikut cara daftar DJP Online
1. Buka laman DJP Online atau klik di sini;