Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2022, Login di djponline.pajak.go.id
Segera lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2022, dapat dilakukan secara online dengan login di djponline.pajak.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Begini cara mengisi SPT Tahunan secara online dengan login pajak.go.id. Diketahui, batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.
2. Isikan nomor NPWP
3. Isi kode keamanan
4. Klik verifikasi
5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan
6. Masukkan password dan klik 'Simpan'
7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online
8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online
Berita Rekomendasi
9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'
10. Akun anda berhasil diaktifkan
Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id
2. Pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing
4. Pilih Buat SPT