Pemerintah Pastikan Stok Minyak Goreng Aman Selama Ramadan dan Idul Fitri
Kemenperin memastikan stok minyak goreng aman selama Ramadan. Saat ini minyak goreng curah tengah digelontorkan ke pasar secara bertahap.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan stok minyak goreng aman selama Ramadan. Saat ini minyak goreng curah tengah digelontorkan ke pasar secara bertahap.
"Kita mengupayakan, sebelum Ramadan dan Idul Fitri, minyak goreng curah sudah sampai ke masyarakat. Saat ini masih dalam perjalanan," kata Direktur Jenderal Industri Argo Kemenperin, Putu Juli Ardika, dalam pernyataannya, Senin(28/3/2022).
Terkait penerapan aturan baru, Putu juga menyatakan Kemenperin tengah merealisasikannya. Saat ini, pemerintah tengah berupaya mengubah pendekatan.
"Kita sedang bekerja, mohon diberikan waktu untuk merealisasikan kebijakan-kebijakan yang pendekatannya ke industri," kata Putu.
Dikerahui, pemerintah merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit (MGS) curah. Dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.
Hal ini dilakukan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan. Harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil pun tak stabil.
Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah berharap bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi MGS curah dengan lebih baik.
Dengan begitu, pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).
Baca juga: Selain Langka, Harga Minyak Goreng Curah Tembus Rp 22.000 Per Liter
Sistem ini diharapkan bisa memperketat pengelolaan dan pengawasan.
Kebijakan MGS berbasis industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan, dan pengawasan.
Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.
"Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenai sanksi,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, melalui laman resmi Kemenperin, Selasa, 22 Maret 2022 lalu.(Willy Widianto)