H-1 Batas Lapor SPT, Ini Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT Tahunan atau Sengaja Tidak Lapor Pajak
tinggal satu hari tersisa bagi wajib pajak orang pribadi sebelum batas pelaporan agar tak dikenai sanksi.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2022.
Wajib pajak adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi mereka yang memiliki NPWP, maka wajib untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas yang telah ditetapkan.
Batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.
Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 3 ayat 3.
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Dengan demikian, tinggal satu hari tersisa bagi wajib pajak orang pribadi sebelum batas pelaporan agar tak dikenai sanksi.
Baca juga: H-1 Ditutup, Ini Cara Lapor SPT Online: Siapkan EFIN, NPWP dan Akun DJP Online
Baca juga: Cara Atasi Lupa EFIN saat akan Lapor SPT Pajak Secara Online, Simak Panduan Berikut Ini!
Lantas bagaimana jika melewati batas akhir yang telah ditentukan? Apa sanksinya?
Bagi wajib badan, jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000.
Sedangkan wajib pajak pribadi, jika terlambat menyampaikan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.00.
Hal ini seperti disebutkan pada pasal 7 Undang-undang tersebut.
- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
- Wajib pajak orang pribadi yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan, biaya denda itu bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda.
Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
"Untuk terlambat bayar, sanksi per bulannya adalah sesuai suku bunga acuan yang ditetapkan ditambah uplift 5 persen, dibagi 12 bulan. Paling lama untuk 24 bulan," kata Yoga dalam keterangan resmi DJP, Rabu (24/2/2022), dikutip Tribunnews.com.
Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan.
Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Baca juga: Mafia Pajak Masih Ada, KPK Ingatkan Kasus Gayus Tambunan
Baca juga: Panduan Mengisi E-Filing di pajak.go.id untuk Lapor SPT 2022, Batas Lapor 31 Maret 2022
Sanksi Jika Sengaja Tak Lapor
Lantas bagaimana jika seorang wajib pajak dengan sengaja tak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak, apa sanksinya?
Wajib pajak yang sengaja tak melaporkan SPT Tahunan bisa terancam sanksi ringan hingga sanksi berat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, sanksi ringan mulai dari surat 'cinta' dari Direktur Jenderal Pajak.
Sementara sanksi berat bisa berupa hukuman pidana atau penjara, diberikan jika wajib pajak sengaja tidak melaporkan penghasilannya.
”Sanksi pidana apabila alpa atau sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap," tegasnya.
(Tribunnews.com/Tio)