RESMI Harga Pertamax Naik jadi Rp12.500 per Liter di Pulau Jawa, Bali, NTB dan NTT
PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan soal kenaikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Harga Pertamax kini naik menjadi Rp 12.500 per liter.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan soal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
Harga Pertamax kini naik menjadi Rp 12.500 per liter.
Sesuai rilis yang diterima Tribunnews.com, harga baru tersebut berlaku pada Jumat, 1 April 2022 mulai pukul 00.00 waktu setempat.
Dengan catatan harga tersebut untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor/PBBKB 5 persen juga dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.
Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T PT Pertamina mengatakan, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat.
"Harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya."
"Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," jelasnya.
Penyesuaian harga ini, lanjut Irto, masih jauh di bawah nilai keekonomiannya.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya menyatakan dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp16.000 per liter.
Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya.
"Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat," ujar Irto.
Baca juga: Pengusaha SPBU Belum Dapat Informasi Harga Pertamax Baru
Sebelumnya sesuai harga My Pertamina, berikut harga pertamax di tiap daerah:
- Nanggroe Aceh Darussalam Rp9.000
- Sumatera Utara Rp9.200
- Sumatera Barat Rp9.200
- Riau Rp9.400
- Kepulauan Riau Rp9.400
- Kodya Batam Rp9.400
- Jambi Rp9.200
- Bengkulu 9400
- Sumatera Selatan 9200
- Bangka Belitung 9200
- Lampung rp9.200
- DKI Jakarta Rp9.000
- Banten Rp9.000
- Jawa Barat 9000
- Jawa Tengah Rp9.000
- Daerah Istimewa Yogyakarta 9000
- Jawa Timur Rp9.000
- Bali Rp9.000
- NTB Rp9.000
Baca juga: Harga Pertamax Dikabarkan Naik Pada 1 April, Pertamina: Sampai saat Ini Belum Turun Keputusannya
- NTT Rp9.000
- Kalimantan Barat Rp9.200
- Kalimantan Tengah Rp9.200
- Kalimantan Selatan Rp9.200
- Kalimantan Timur Rp9.200
- Kalimantan Utara Rp9.200
- Sulawesi Utara Rp9.200
- Gorontalo Rp9.200
- Sulawesi Tengah Rp9.200
- Sulawesi Tenggara Rp9.200
- Sulawesi Selatan Rp9.200
- Sulawesi Barat Rp9.200
- Maluku Rp9.200
- Maluku Utara Rp9.200
- Papua Rp9.200
- Papua Barat Rp9.200
Sehingga dapat dikatakan per 1 April harga Pertalite Rp12.500 berlaku di daerah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT.
Pertalite Pengganti Premium
Sementara itu, Pertalite (bensin RON 90) resmi ditetapkan pemerintah sebagai pengganti Premium (bensin RON 88).
Artinya Pertalite kini menjadi jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan keputusan Pertalite menjadi JBKP, maka harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah ditetapkan sebesar Rp 7.650 per liter.
Sehingga tidak mengalami perubahan.
Baca juga: Pertamina Janji Jika Harga Pertamax Naik, Tetap di Bawah SPBU Swasta
Angka itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dilansir oleh Kompas.com.
Pemerintah juga menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebanyak 23,05 juta kiloliter (KL).
Sementara realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 tercatat sebesar 4,258 juta KL.
Realisasi itu lebih tinggi 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan untuk sepanjang Januari-Februari 2022.
"Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal menjadi 26,5 juta KL," jelasnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kontan.co.id/Arfyana Citra Rahayu)