Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pendataan Penerima Bantuan Subsidi Upah Disebut Masih Jadi Masalah Krusial Dalam Penyaluran BSU

Peneliti INDEF Nailul Huda mengatakan masalah pendataan untuk BSU nampaknya masih akan menjadi masih akan menjadi masalah krusial penyaluran tahun ini

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pendataan Penerima Bantuan Subsidi Upah Disebut Masih Jadi Masalah Krusial Dalam Penyaluran BSU
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
PENYALURAN BSU - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri (kiri), Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas (dua kiri) berbincang dengan pegawai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Bandung, Jumat (10/9/2021). Pendataan Penerima Bantuan Subsidi Upah Disebut Masih Jadi Masalah Krusial Dalam Penyaluran BSU 

"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan," ucap Airlangga.

Baca juga: Harga Komoditas Naik, Pemerintah Siapkan Bansos dan Subsidi

“Bantuan Subsidi Upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp 3 juta,” lanjut dia.

Airlangga juga menjelaskan tentang realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2022 hingga 1 April mencapai Rp 29,3 triliun.

“Per April realisasinya Rp 29,3 triliun atau 6,4 persen dari alokasi Rp 455,62 (triliun),” kata Airlangga.

Adapun untuk Penanganan Kesehatan telah direalisasikan anggaran sebesar Rp1,55 triliun, dan Perlindungan Masyarakat mencapai Rp 22,74 triliun.

Anggaran Perlindungan Masyarakat ditujukan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dan Bantuan Tunai Bagi Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (PKLWN).

Kemudian, realisasi untuk Penguatan Pemulihan Ekonomi angkanya mencapai Rp 5,02 triliun. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas