Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tidak Asal Bunyi Terkait BPA, Akademisi Tegaskan Telah Berpendapat Secara Ilmiah dan Profesional

Akademisi membantah tudingan yang meragukan independensi mereka dalam menyampaikan pendapat ilmiah seputar polemik BPA dalam air galon kemasan polikar

Penulis: Nurfina Fitri Melina
Editor: Firda Fitri Yanda
zoom-in Tidak Asal Bunyi Terkait BPA, Akademisi Tegaskan Telah Berpendapat Secara Ilmiah dan Profesional
Shutterstock
Ilustrasi. 

Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan BPOM juga sudah terbukti bahwa migrasi BPA dalam galon itu masih dalam batas aman atau jauh di bawah ambang batas aman yang sudah ditetapkan BPOM. Produk-produk itu juga sudah berlabel SNI dan ada nomor HS-nya yang menandakan bahwa produk itu aman.

Dosen dan Peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan SEAFAST Center, Institut Pertanian Bogor (IPB), Nugraha E. Suyatma, juga mengatakan bahwa dirinya menulis apa adanya secara ilmiah soal galon berbahan Polikarbonat dan PET.

“Saya bicara berdasarkan dengan fakta riset dan akademis dan tidak diskriminatif. Saya sampaikan secara netral dan meletakkan permasalahannya sesuai dengan porsinya. Jadi tidak ada kepentingan-kepentingan tertentulah,” katanya.

Nugraha dalam tulisan opininya membandingkan galon PC dan PET dari beberapa aspek agar lebih adil, itu bisa dinilai dari aspek karakteristik fungsional kemasan, aspek lingkungan, aspek keamanan pangan, dan aspek ekonomi. Dari keempat aspek itu, Nugraha mengatakan bahwa plastik PC memiliki banyak keunggulan dibandingkan dari PET. Dia mengulas alasan-alasan ilmiah mengenai hal itu.

Baik Zainal dan Nugraha mengatakan tidak mengenal sama sekali nama organisasi FMCG Insights di dunia polimer maupun kemasan makanan.

Tidak hanya Zainal, ahli teknologi pangan yang juga Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dedi Fardiaz, juga menyampaikan hal yang sama. Karena menurutnya, tentang migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangannya itu sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. “Disana semua jelas sekali dipaparkan,” katanya.

Peraturan itu menyebutkan beberapa yang wajib dilakukan label bebas dari zat kontak pangannya itu tidak hanya kemasan berbahan PC yang mengandung BPA saja, tapi juga produk lainnya seperti melamin perlengkapan makan dan minum, kemasan pangan plastik polistirene (PS), kemasan pangan timbal (Pb), Kadmium (Cd), Kromium VI (Cr VI), merkuri (Hg), kemasan pangan Polivinil Klorida (PVC) dari senyawa Ftalat, kemasan pangan Polyethylene terephthalate (PET), juga kemasan pangan kertas dan karton dari senyawa Ftalat.

Khusus yang terkait BPA, dia mengatakan BPOM telah menetapkan satuan untuk keamanan pangannya sama dengan yang lain yang disebut TDI (tolerable daily intake). Di mana, sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg).

Pada pertengahan tahun lalu, kata Dedi, BPOM juga telah melakukan pengujian terhadap migrasi BPA terhadap AMDK berbahan PC dan menemukan bahwa hasilnya rendah sekali dibandingkan dengan persyaratan kandungan dalam airnya.

“Setelah dihitung ternyata paparannya itu jauh sekali di bawah itu. Artinya relatif aman,” ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas