Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kapan H-10 Lebaran 2022? Inilah Jadwal Pencairan THR PNS dan Besaran THR yang Didapat

THR PNS akan cair pada H-10 Lebaran 2022, tanggal berapa H-10 Lebaran? Inilah jadwalnya dan besaran THR yang didapat.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kapan H-10 Lebaran 2022? Inilah Jadwal Pencairan THR PNS dan Besaran THR yang Didapat
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. THR PNS akan cair pada H-10 Lebaran 2022, tanggal berapa H-10 Lebaran? Inilah jadwalnya dan besaran THR yang didapat. 

TRIBUNNEWS.COM - Teka-teki kapan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), akhirnya terjawab.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, THR bagi PNS akan cair pada 10 hari sebelum Idul Fitri alias H-10 Lebaran.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri."

"Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: THR ASN, TNI/Polri, Pensiunan & Pejabat Negara Dibayar H-10 Idul Fitri, Gaji Ke-13 Bulan Juli 2022

Baca juga: Siap Cairkan THR ASN, Negara Alokasikan Rp 34 Triliun

Ia mengatakan, kementerian atau lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin, 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pertanyaannya, kapan H-10 Lebaran 2022 atau 10 hari sebelum Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal berapa?

Dari hitungan Tribunnews.com, H-10 Lebaran jatuh pada Jumat, 22 April 2022.

BERITA TERKAIT

Hal ini merujuk apabila Lebaran 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022.

Sementara bila Lebaran 2022 jatuh pada Selasa, 3 Mei 2022, maka dihitung 10 hari sebelumnya, maka jatuh pada Sabtu, 23 April 2022.

Artinya, pencairan THR PNS akan dilaksanakan sekitar lima-enam hari lagi.

Anggaran THR PNS

Diketahui, THR akan diberikan kepada TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara selain kepada ASN.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pelaksanaan THR tahun 2022 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Pada tahun ini, THR akan diberikan kepada 1,8 juta pegawai ASN pusat, 3,7 juta kepada ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas