Menparekraf Sandiaga Uno Larang Pengelola Tempat Wisata Naikkan Harga saat Libur Lebaran
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menerbitkan Surat Edaran khusus mengatur destinasi pariwisata saat libur lebaran
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus mengatur destinasi pariwisata saat libur lebaran.
Sandiaga Uno menerangkan SE tersebut diterbitkan untuk menghindari penyebaran Covid-19. Nantinya, akan diedarkan kepada pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Surat Edaran tentang persiapan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif menyambut masa mudik,” ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing di kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Menparekraf: Istiqlal Halal Expo 2022 Tingkatkan Pendapatan Pelaku UMKM Hingga 30 Persen
Sandiaga menambahkan, aturan berkaitan dengan ketentuan protokol kesehatan, vaksinasi, dan kegiatan di destinasi wisata.
“Selain itu menyiapkan petugas, scan aplikasi peduliLindungi, alat pengecekan suhu tubuh, dan lain sebagainya,” tutur Sandiaga.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Nia Niscaya menambahkan, SE juga diterbitkan untuk para pelaku usaha. Aturan berkaitan dengan pelayanan di destinasi wisata agar tidak menaikan harga.
Baca juga: Sandiaga Uno: Potensi Pendapatan dari Sektor Pariwisata saat Libur Lebaran Bisa Tembus Rp 72 Triliun
Sebab, menurut Nia, kerap kali destinasi wisata menaikan harga sesuai dengan momentum lebaran. Diharapkan hal tersebut tidak terjadi demi menghindari imej buruk terhadap destinasi wisata di Indonesia.
“Kemenparekraf mengirim surat juga kepada para pelaku untuk memberikan layanan yang terbaik, pengetatan prokes, dan tidak menaikkan harga,” kata Nia.