Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kasus Minyak Goreng Menyeret Pengusaha Sawit hingga Pejabat Kemendag, Berikut Daftar Namanya

Kasus mafia minyak goreng menyeret nama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indasari Wisnu Wardhana.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kasus Minyak Goreng Menyeret Pengusaha Sawit hingga Pejabat Kemendag, Berikut Daftar Namanya
Warta Kota/Nur Ichsan
Warga Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, antre dengan tertib saat membeli minyak goreng curah murah. Kasus Minyak Goreng Menyeret Pengusaha Sawit hingga Pejabat Kemendag, Berikut Daftar Namanya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelangkaan minyak goreng yang berlarut-larut memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka yang diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor Crude palm oil (CPO).

Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Jaksa Agung Dalami Dirjen Daglu Kemendag Terima Gratifikasi Terbitkan Izin Ekspor Minyak Goreng

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

BERITA REKOMENDASI

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Pedagang sembako di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Deni Setiawan sedang mengemas minyak goreng curah dalam kemasan plastik ukuran 1 kilogram, Minggu (10/4/2022). Minyak goreng ini usai dikemas langsung ludes seketika karena telah dipesan oleh para pelanggannya yang kebanyakan pedagang kecil seperti pedagang gorengan, warteg, dan warung-warung kecil yang kesulitan minyak goreng murah. Warta Kota/Nur Ichsan
Pedagang sembako di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Deni Setiawan sedang mengemas minyak goreng curah dalam kemasan plastik ukuran 1 kilogram, Minggu (10/4/2022). Minyak goreng ini usai dikemas langsung ludes seketika karena telah dipesan oleh para pelanggannya yang kebanyakan pedagang kecil seperti pedagang gorengan, warteg, dan warung-warung kecil yang kesulitan minyak goreng murah. Warta Kota/Nur Ichsan (Warta Kota/Nur Ichsan)

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan inti," beber dia.

Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.

Baca juga: Jaksa Agung Ngaku Siap Sikat Mendag Lutfi Jika Turut Terlibat Kasus Mafia Minyak Goreng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas