Regulasi Berbeda Diperlukan Demi Hindari Misinformasi Produk Tembakau Alternatif
Asosiasi-asosiasi konsumen menolak jika regulasi produk tembakau alternatif disamakan dengan rokok.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
Pihaknya juga tidak setuju apabila regulasi produk tembakau alternatif disetarakan dengan aturan rokok.
Menurut Paido, kebijakan itu bertolak belakang dengan semangat pemerintah dalam menurunkan prevalensi merokok di Indonesia. Dia khawatir prevalensi merokok akan semakin meningkat karena regulasi yang keliru tersebut.
“Ini lebih kepada keseriusan pemerintah dalam menurunkan jumlah perokok di Indonesia. Komunitas produk tembakau alternatif juga sudah lama menyuarakan agar pemerintah segera melakukan kajian ilmiah,” tuturnya.
Paido menuturkan kajian ilmiah diperlukan untuk menetralkan opini-opini keliru terhadap produk tembakau alternatif yang disampaikan secara masif oleh lembaga pemerintah ataupun lembaga swadaya masyarakat, selain menjadi acuan dalam proses pembuatan regulasi khusus berbasis profil risiko.
Warga negara memiliki hak untuk mengetahui bahwa informasi yang menjadi dasar pembuatan kebijakan pemerintah merupakan informasi yang akurat, sebagaimana dijamin dalam peraturan.
“Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak warga negara dijamin negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” tuturnya.
Akibat masifnya opini-opini keliru tersebut, perokok dewasa juga memperoleh informasi yang keliru sehingga menghambat peralihan ke produk yang lebih rendah risiko ini.
“Akhirnya perokok tidak bisa mendapat informasi yang akurat mengenai produk ini dan target penurunan perokok di Indonesia tidak akan tercapai,” ujar Paido.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.