Ekspor Minyak Goreng Dilarang, KSP: Harga Minyak Goreng Curah Cenderung Turun di Bawah Rp 20 Ribu
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Panutan Sulendrakusuma mengungkapkan harga minyak goreng curah di pasaran cenderung menurun akhir-akhir ini.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
"Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi, hasil panen petani yang tak terserap."
"Namun, tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan meningkat," ungkapnya.
Ia meminta para pelaku industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor. Karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan. Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting," tegas Jokowi.
Baca juga: Dibayangi Larangan Impor dari Rusia oleh Uni Eropa, Harga Minyak Kembali Naik
Menko Airlangga Sebut Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Sementara Waktu dan Tak Langgar WTO
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein dengan 3 jenis HS tidak melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Pasalnya, aturan yang memuat mekanisme pelarangan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sesuai aturan WTO.
Larangan ekspor bahan baku ini dapat dilakukan sementara waktu, bertujuan untuk menstabilkan harga di dalam negeri.
"Pelaksanaan diatur oleh Permendag, yang sesuai dengan WTO dapat diberlakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022) malam.
Larangan ekspor bahan baku pembuatan minyak goreng hanya berlaku sementara waktu, yakni hingga harganya sudah Rp 14.000 per liter dan banyak tersedia di pasar-pasar tradisional.
Larangan ekspor ini mulai berlaku pada 28 April 2022 pukul 00.00.
Adapun tiga kode HS dari bahan baku minyak mentah yang dilarang diekspor meliputi 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.
"Sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm Olein yang HS ujungnya 36, 37, 39. Pelarangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein," ucapnya.
Simak berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Fika Nurul Ulya)
Simak berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng