Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Eropa Hapus Aturan Penggunaan Masker untuk Penumpang Pesawat

Direktur Eksekutif EASA Patrick Ky mengatakan, untuk penumpang dan awak pesawat tidak lagi diwajibkan untuk menggunakan masker

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Eropa Hapus Aturan Penggunaan Masker untuk Penumpang Pesawat
Delta News Hub
Ilustrasi kabin pesawat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - European Union Aviation Safety Agency (EASA) dan the European Centre for Disease Prevention and Control (ECDC) mengumumkan penggunaan masker tidak lagi wajib untuk penumpang pesawat.

Menurut laporan dari ABCNews yang dikutip Kamis (19/5/2022), aturan penggunaan masker untuk penumpang pesawat yang menuju Eropa tidak lagi diberlakukan.

Direktur Eksekutif EASA Patrick Ky mengatakan, untuk penumpang dan awak pesawat tidak lagi diwajibkan untuk menggunakan masker saat penerbangan menuju eropa.

Baca juga: Konsumen yang Belanja di Minimarket Tetap Diwajibkan Pakai Masker

Menurut Patrick, langkah ini merupakan langkah maju yang besar dalam normalisasi perjalanan udara. Aturan ini telah berlaku mulai 16 Mei 2022.

Penghapusan penggunaan masker untuk penerbangan Eropa ini, karena menurut EASA dan ECDC tingkat vaksinasi dan antibodi alami di seluruh Eropa serta beberapa negara telah meningkat.

Meski begitu, Patrick mengingatkan, meski adanya aturan baru ini penumpang harus berperilaku bertanggung jawab dan menghormati pilihan orang lain di sekitar mereka.

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR: Kebijakan Lepas Masker Bukti Keberhasilan Penanganan Covid-19 di Indonesia

BERITA REKOMENDASI

EASA dan ECDC juga mencatat bahwa masker masih menjadi salah satu cara terbaik untuk melindungi diri dari penyebaran Covid-19.

Direktur ECDC, Andrea Ammon menyebutkan, bahwa risiko tetap ada namun pihaknya telah melihat bahwa intervensi non-farmasi dan vaksin telah memungkinkan hidup untuk mulai kembali normal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas