Dirjen Agro Kemenperin: Minyak Goreng Curah Subsidi Berakhir 31 Mei Pukul 23.59 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian resmi mencabut program minyak goreng curah subsidi mulai 31 Mei 2022.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian resmi mencabut program minyak goreng curah subsidi mulai 31 Mei 2022.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, keputusan penghentian program minyak goreng curah subsidi ini dicabut setelah dikeluarkannya dua aturan Kementerian Perdagangan yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.
Baca juga: Ikappi Pastikan Pedagang Pasar Bakal Kena Dampak Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah
"Determinasi program minyak goreng curah dalam rangka subsidi pembiayaann Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) besok akan berakhir tanggal 31 Mei jam 23.59 WIB. Nah ini seiring dengan diterbitkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO," ujarnya saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Lebih lanjut Putu mengatakan, Kemenperin juga telah menerbitkan Permenperin Nomor 26 sebagai perubahan ketiga atas Permenperin nomor 8 tahun 2022 yang mendasari pengakhiran program minyak goreng dalam kerangka pembiayaan BPDPKS.
Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Dihapus, Anggota DPR: Pemerintah Gagal Turunkan Harga
"Permenpeirn 26 tahun 2022 itu mengenai pengakhiran program migor curah dengan pendanaan BPDPKS dan diberikan juga opsi bisa mengklaim minyak goreng yang disalurkan mulai tanggal 16 Maret sampai Mei untuk dikonversi jadi hak ekspor," beber Putu.
Lebih lanjut Putu juga menyatakan, pihaknya akan menyempurnakan platform Sistem Informasi Minyak goreng Curah (SIMIRAH) untuk mendukung Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGC Rakyat) yang akan mulai berlaku 1 Juni 2022.
Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGC Rakyat) ini sebagai pengganti minyak goreng subsidi dari BPDPKS.
Adapun SIMIRAH merupakan platform yang memiliki beberapa tampilan fitur, antara lain informasi tentang produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah).
Fitur-fitur tersebut digunakan untuk memantau kemajuan (progress) pendistribusian Minyak Goreng Curah Bersubsidi.
"Peran Kemenperin adalah menyediakan SIMIRAH 2 yang datanya mulai dari CPO sampai ke konsumen, di mana sebelumnya data diambil dari produsen. Kami menyempurnakan pengolahan data pada SIMIRAH 2 ini," ungkapnya.
Putu menyampaikan, Kemenperin memfasilitasi pendataan melalui SIMIRAH yang akan digunakan sebagai pertimbangan dalam memberikan rekomendasi ekspor.
"Kita tidak mengeluarkan rekomendasi ekspor, hanya menyediakan data sebagai bahan pertimbangan oleh Kementerian Perdagangan maupun tim yang ada di dalamnya," ujar Putu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenperin: Minyak Goreng Curah Subsidi Berakhir 31 Mei Pukul 23.59 WIB"