Harga Baru Minyak Goreng Curah Setelah Subsidi Dicabut, Bakal Naik Lagi Nggak Ya?
Harga tersebut, kata Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Ahmad Choirul Furqon , masih pada posisi sebelumnya.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut subsidi minyak goreng curah pada Selasa 31 Mei 2022 kemarin.
Usai kebijakan tersebut dikeluarkan, harga minyak goreng curah tersebut pada posisi Rp 17 ribu sampai Rp 18 ribu per liter.
Harga tersebut, kata Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Ahmad Choirul Furqon , masih pada posisi sebelumnya.
Para pedagang pasar tradisional mengaku takut harga minyak goreng ke depan akan melambung tinggi, setelah pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah mulai hari ini.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah di Purbalingga Melebihi HET, Begini Solusi Bupati Dyah
"Saat ini masih hari H subsidi dicabut, tapi kami khawatir ke depan harganya naik. Sekarang saja harga di atas HET (harga eceren tertinggi) Rp 14 ribu per liter," ujar Choirul, Selasa (21/5/2022).
Menurutnya, pasokan minyak goreng di pasar juga saat ini masih normal saja, namun ke depan tidak tahu apakah susah atau tidak setelah subsidinya dicabut pemerintah.
"Sekarang di pasar tradisional masih ditemukan. Besok atau lusa kami tidak tahu akan susah atau tidak," ucapnya.
Pengusaha warteg melaporkan, bahwa harga minyak goreng curah di pasar sudah menurun, setelah pemerintah mencabut subsidi hari ini.
Sementara itu Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengatakan, harga minyak goreng curah turun sedikit ke Rp 16 ribu per liter.
Baca juga: Analis Ungkap Dampak Positif dari Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah
"Saya barusan dari pasar harga masih bertengger di harga Rp 16 ribu per liter. Ada penurunan, tapi tidak cukup diharapkan sesuai dengan HET," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (31/5/2022).
Menurut Mukroni, penurunan harga itupun hanya berlaku ke minyak curah, yang kualitasnya jauh dari versi kemasan dan boros gas.
"Karena minyaknya kalau dipakai cepat hitam dan boros di gas karena lama panasannya," katanya.
Di sisi lain, dia menilai belum turunnya harga dengan signifikan setelah subsidi dicabut sangat berdampak terhadap konsumen.
"Bagaimanapun dengan subsidi pasti harganya lebih murah. Pemerintah dengan minyak yang kualitasnya tidak bagus tidak mampu, apalagi mensubsidi barang yang bagus yang dibutuhkan rakyat kecil," pungkas Mukroni.
Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Besok, Anggota Komisi VI DPR: Turunkan Harga Dulu
Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji mengungkapkan ada dampak positif dari pencabutan subsidi minyak goreng curah hari ini.
Di antaranya yakni membuat harga minyak goreng kemasan bisa lebih stabil, sehingga meningkatkan daya beli masyarakat.
"Paling tidak memang tujuan kebijakan tersebut untuk stabilkan harga minyak goreng dan meningkatkan daya beli masyarakat," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (31/5/2022).
Nafan menjelaskan, kalau daya beli meningkat nanti, maka efeknya adalah berkaitan dengan terhadap pemulihan ekonomi.
"Yang penting adalah kalau dampak pemulihan ekonomi sudah progresif, maka katalis positifnya berefek domino terhadap kinerja emiten," katanya.
Jadi, menurutnya yang paling penting emiten perkebunan sawit mampu jalankan bisnis dengan meningkatnya kinerja penjualan.
Selain itu, juga sudah bisa melakukan ekspor ke negara konsumen minyak sawit, karena permintaannya kuat dari China dan India.
"Jadi, otomatis saya pikir kinerja emiten sawit meningkat ke depan dengan meningkatkan produksi. Sebab, melihat negara lain dari Malaysia, kapasitas produksi belum optimal ke sebelum level pandemi," pungkas Nafan.
Sebelumnya, pemerintah mulai mencabut subsidi minyak goreng pada 31 Mei 2022.
Hal ini disampaikan Direktur Jendral Industri Agro Kemenprin Putu Juli Ardika pada saat rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022).
“Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan terkait determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atau minyak goreng bersubsidi pada tanggal 31 Mei mendatang,” kata Putu.
Keputusan ini diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan CPO diterbitkan. (Seno Tri Sulistiyono/Yanuar R Yovanka)