Uang Kompensasi bagi Karyawan Kontrak, Ini Ketentuan dan Cara Hitung Besarannya
Pekerja kontrak yang masa kontraknya sudah habis berhak mendapat uang kompensasi. Berikut aturan mengenai uang kompensasi bagi pekerja PKWT.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
![Uang Kompensasi bagi Karyawan Kontrak, Ini Ketentuan dan Cara Hitung Besarannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-gaji-rupiah.jpg)
Uang Kompensasi Tak Diberikan
Jika perusahaan tak memberikan uang kompenasi, maka pekerja bisa mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak berunding upaya selanjutnya adalah medias, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Pada tahap ini pekerja perlu mengajukan bukti-bukti yang menunjukkan perundingan bipartit telah dilaksanakan namun gagal mencapai kesepakatan.
Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
Apabila perundingan mediasi tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
(Tribunnews.com/Tio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.