Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Uang Kompensasi bagi Karyawan Kontrak, Ini Ketentuan dan Cara Hitung Besarannya

Pekerja kontrak yang masa kontraknya sudah habis berhak mendapat uang kompensasi. Berikut aturan mengenai uang kompensasi bagi pekerja PKWT.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Uang Kompensasi bagi Karyawan Kontrak, Ini Ketentuan dan Cara Hitung Besarannya
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi gaji. - Pekerja kontrak yang masa kontraknya sudah habis berhak mendapat uang kompensasi. Berikut aturan mengenai uang kompensasi bagi pekerja PKWT. 

Uang Kompensasi Tak Diberikan

Jika perusahaan tak memberikan uang kompenasi, maka pekerja bisa mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak berunding upaya selanjutnya adalah medias, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Pada tahap ini pekerja perlu mengajukan bukti-bukti yang menunjukkan perundingan bipartit telah dilaksanakan namun gagal mencapai kesepakatan.

Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.

Apabila perundingan mediasi tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

(Tribunnews.com/Tio)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas