Aset BUMN Pailit Harus Dilelang, Bagaimana Kalau Nggak Laku?
Cara lainnya adalah penyelesaian lewat penjualan objek jaminan di bawah tangan, jika proses lelang aset perusahaan yang pailit tidak laku.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) hari ini membahas kepailitan PT Kertas Leces (Persero) bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak mengatakan, setelah ada keputusan pailit terhadap perusahaan pelat merah, langkah selanjutnya adalah melakukan penjualan aset lewat skema lelang.
"Mekanisme awal harus melalui penjualan di muka umum atau lelang," ujarnya dalam Rapat Panja Restrukturisasi dan Penyehatan BUMN di Gedung DPR, Senin (13/6/2022).
Dia menjelaskan, cara lainnya adalah penyelesaian lewat penjualan objek jaminan di bawah tangan, jika proses lelang tidak laku.
"Kalau memang setelah beberapa kali dilakukan lelang dan tidak ada peminat, maka kurator atas izin hakim pengawas boleh lakukan penjualan di bawah tangan. Namun dengan batasan nilai appraisal dan tidak boleh gunakan asumsi sendiri," kata Jimmy.
Baca juga: Asosiasi Kurator Lapor ke DPR, Kertas Leces Pailit Sudah Masuk Tahap Penjualan
Berikutnya setelah terjadi penjualan, ketika ada nilai uang tunai yang cukup menurut kurator dan hakim pengawas, maka disusun daftar pembagian.
Baca juga: Merpati Airlines Pailit, Ini Kilas Balik Perjalanan Panjang Maskapai Pelat Merah Ini
"Dengan daftar mengacu kepada daftar kreditur yang telah diverifikasi, misal contoh kewajiban Rp 3 triliun, mana utang preferen, utang separatis, dan kreditur konkuren. Dari klasifikasi itu, maka kurator bisa membuat satu format pembagian," pungkas Jimmy.