Keberatan Tarif Listrik 3.500 VA Naik? Dirut PLN: Silakan Jika Ingin Turun Daya
PLN mempersilahkan masyarakat yang ingin turun daya listrik karena keberatan atas keputusan pemerintah menaikkan tarif listrik 3500 VA ke atas.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk daya 3.500 VA ke atas mulai 1 Juli 2022
Penyesuaian tarif listrik atau akan ada kenaikan tersebut untuk pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.
=Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pindah daya ke golongan lebih rendah merupakan hak masyarakat untuk memenuhi kebutuhan aktivitasnya dalam pemakaian listrik.
"Tapi masyarakat membalance dengan konsumsi listrik yang memang dibutuhkan masyarakat. Tentu saja ada 3.000 - 5.000 sesuai dengan konsumsi listrik pelanggan, ini berkolerasi dengan tarif ekonomi pelanggan," kata Darmawan secara virtual, Senin (13/6/2022).
Baca juga: PLN Enggan Disebut Menaikkan Tarif Listrik, Tapi Menyesuaikan Alokasi Subsidi
Menurutnya, pelanggan kategori mampu tidak mungkin di rumahnya tidak memiliki pendingin ruangan (AC) di kamar atau di ruangan lainnya.
"Keluarga ekonomi mapan pasti ada AC, makanya pindah daya ini memang monggo, tapi ini tentu saja jangan pindah daya tapi jeglag - jegleg," paparnya.
Baca juga: Tarif Listrik Rumah Mewah dengan Daya 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli 2022
Untuk masyarakat yang memiliki usaha di rumahnya, Darmawan pun mempersilahkan jika ingin mengajukan perpindahan golongan.
"Kami mempersilahkan izin usahanya, bisa mengajukan dari yang R jadi B atau I. Daya terpasang disesuaikan juga," ucapnya.
Baca juga: Tarif Listrik untuk Pelanggan Industri Tidak Ikut Naik, 900 VA Tetap Dapat Subsidi
Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Baca juga: Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli, Ini Gambaran Tambahan Biaya Per Bulannya
Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.