Indonesia Akan Jadi Negara Pertama yang Kenakan Bea Meterai di E-Commerce
Penerapan meterai elektronik pada syarat dan ketentuan atau terms and condition (T&C) akan menghambat pertumbuhan ekonomi digital
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi E-Commerce Indonesia atau Indonesian E-Commerce Association (idEA) menyatakan, penerapan meterai elektronik pada syarat dan ketentuan atau terms and condition (T&C) akan menghambat pertumbuhan ekonomi digital, dan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global.
Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan, T&C merupakan salah satu bagian layanan yang melekat pada seluruh platform, berfungsi menjelaskan hak dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang mengakses layanan digital.
"Apabila Indonesia akan memberlakukan e-meterai akan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan pada platform digital, dan secara signifikan akan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, hal ini juga tidak sejalan dengan program pemerintah yang mentargetkan sebanyak 30 juta UMKM go digital sampai 2024.
Baca juga: Asosiasi E-Commerce Keluhkan Bea Meterai Rp 10 Ribu: Menghambat Digitalisasi
Di sisi lain, pemerintah menganggap bahwa T&C merupakan dokumen perjanjian dan terutang bea meterai sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.
Karena itu secara teknis, hal ini akan berdampak menciptakan hambatan atau barriers terhadap proses digitalisasi yang sedang berjalan.
Baca juga: Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Meterai, Berikut Rinciannya
"Bayangkan apabila seluruh user, termasuk pembeli dan seller sebelum mendaftar di platform harus bayar Rp 10.000 terlebih dahulu. Padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM laku saja belum, sudah harus bayar meterai," pungkas Bima.