Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berapa Gaji Menteri? Ini Besaran Penghasilan dan Fasilitas yang Diterima Pembantu Presiden

Inilah besaran gaji dan fasilitas yang diterima para menteri yang menjadi pembantu presiden. Ternyata tak lebih dari Rp 20 juta per bulan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Berapa Gaji Menteri? Ini Besaran Penghasilan dan Fasilitas yang Diterima Pembantu Presiden
KOLASE TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN
Para menteri di Kabinet Indonesia Maju. Inilah besaran gaji dan fasilitas yang diterima para menteri yang menjadi pembantu presiden. Ternyata tak lebih dari Rp 20 juta per bulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik dua menteri baru dalam kabinet Indonesia Maju, Rabu (15/6/2022) kemarin.

Keduanya adalah Zulkifli Hasan yang menjadi Menteri Perdagangan dan Hadi Tjahjanto yang mengisi pos Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dengan masuknya Zulkifli Hasan dan Hadi Thahjanto dalam jajaran pembantu Presiden, mereka akan menerima gaji, tunjangan, serta fasilitas yang diberikan oleh negara.

Lantas, berapa gaji menteri?

Baca juga: Susunan Terbaru Nama Menteri di Kabinet Indonesia Maju, 4 Ketua Umum Parpol Jadi Menteri

Baca juga: PAN dapat Kursi Menteri, Pengamat Nilai Pembentukan KIB Langkah yang Positif

Diketahui, menteri adalah jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik dalam pemerintah.

Biasanya, menteri memimpin suatu kementerian dan dapat merupakan anggota dari suatu kabinet.

Tugas utama menteri adalah membantu presiden untuk menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara.

BERITA REKOMENDASI

Karena tugasnya itulah, menteri kerap disebut sebagai pembantu presiden.

Walau 'hanya' sebagai pembantu, tapi posisi menteri kerap menjadi incaran.

Dalam menjalankan tugasnya, para menteri akan mendapatkan hak keuangan berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas.

Ternyata, gaji pokok yang diterima para menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Ketentuan gaji menteri ini sudah diatur dalam PP Nomor 75/2000.

Selain gaji, para menteri juga akan menerima tunjangan. Besaran tunjangan yang diterima telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68/2001.


Untuk jabatan menteri negara, jaksa agung, dan Panglima TNI dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri, akan diberi tunjangan sebesar Rp 13.608.000.

Dengan demikian, setiap bulan, Zulkifli Hasan dkk akan menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan atau tidak sampai Rp 20 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas