Berapa Gaji Menteri? Ini Besaran Penghasilan dan Fasilitas yang Diterima Pembantu Presiden
Inilah besaran gaji dan fasilitas yang diterima para menteri yang menjadi pembantu presiden. Ternyata tak lebih dari Rp 20 juta per bulan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
Motor listrik di THS II ini mampu menghasilkan tenaga 140 dk dan torsi 300 Nm.
Toyota Crown 2.5 HV G Executive dibekali Drive Mode Select agar pengemudi bisa memilih mode berkendara yang diinginkan.
Interior Toyota Crown 2.5 HV G Executive terlihat modern dan mewah.
Di tengah dashboard, ada dua layar monitor 8 inci dan 7 inci.
Khusus tipe G Executive Four dibekali panel kayu, lampu pintu LED, dan sistem penyejuk udara khusus baris kedua.
Sementara itu, fitur keselamatan yang disematkan antara lain Dynamic Radar Cruise Control, Lane Tracing Assist, Adaptive High Beam System, dan Road Sign Assist.
Melengkapi fasilitas mobil dinas mewah ini, pihak Toyota Astra Motor (TAM) juga menjamin ketersediaan suku cadang dan servis mobil tersebut.
Perbandingan Gaji Menteri dengan Pejabat Lain
Adapun gaji menteri di Indonesia sama seperti gaji Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua MA.
Sementara sebagai perbandingan dengan jabatan lain,misal presiden, gaji kepala negara saat ini sebesar Rp 30.240.000 dan gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Presiden Indonesia dan wakilnya juga mendapatkan tunjangan.
Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan.
Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Muhammad Idris) (GridOto.com/Dwi Wahyu R)