Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Masih Ditahan di Penjara Sukamiskin, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Burhanuddin mengatakan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Masih Ditahan di Penjara Sukamiskin, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka Korupsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Emir kini kembali menjadi tersangka kasus korupsi setelah dua tahun ia divonis 8 tahun dalam kasus korupsi lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (ES) bakal menangisi nasibnya.

Belum juga keluar dari penjara, karena kasus korupsi, kini ia bakalan kembali disidang pada kasus korupsi yang lain.

Mantan bankir ini dinyatakan menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan status tersangka Emirsyah ditetapka pada hari ini, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Jaksa Agung Umumkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia, Ini Daftar Namanya

"Sejak Senin 27 juni 2022, hasil ekspose kami menetapkan 2 tersangka baru yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda. Kedua SS (Soetikno Soedarjo) selaku Direktur Mugi Rekso Abadi," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin.

Burhanuddin mengatakan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kendati demikian, Kejagung tidak melakukan penahanan. Pasalnya, kedua tersangka tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus yang ditangani KPK.

Berita Rekomendasi

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ujar dia.

ST Burhanuddin mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.

Ia menuturkan kedua tersangka tidak dilakukan upaya penahanan. Sebab, keduanya kini sedang menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Kuasa Hukum Tuding Erick Thohir Giring Opini Emirsyah Satar Dalam Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," pungkas Burhanuddin.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat Garuda.

Adapun ketiga tersangka itu adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014 dan AB selaku Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012.

Sebagai informasi, Emirsyah menjadi Dirut Garuda pada tahun 2005-2014. Ia kini tengah menjalani tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas