Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Masih Ditahan di Penjara Sukamiskin, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Burhanuddin mengatakan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Masih Ditahan di Penjara Sukamiskin, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka Korupsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Emir kini kembali menjadi tersangka kasus korupsi setelah dua tahun ia divonis 8 tahun dalam kasus korupsi lainnya. 

Ia divonis 8 tahun pada 8 Mei 2020..

Ia sebelumnya terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda.

Emirsyah sebenarnya telah mengajukan kasasi, namun upayanya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Baca juga: KPK Jebloskan Bekas Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke Lapas Sukamiskin

Selain Emirsyah, pada kasus yang telah memvonisnya tersebut juga menyeret dua petinggi Garuda lainnya yaitu Vice President Strategic Management periode 2011-2012, Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.

Dalam kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 8,8 triliun untuk pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan BUMN.

Pernyataan Menteri BUMN

Sementara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut penetapan dua tersangka baru dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero), merupakan hasil kolaborasi semua pihak.

Berita Rekomendasi

"Ini adalah bukti bagaimana kita kalau mau berkolaborasi dengan baik sesama institusi pemerintah, dan tentu dikelola secara profesional, transparan, kita bisa menghasilkan sesuatu yang baik buat negara dan bangsa ini," kata Erick di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, tim Kejaksaan Agung telah bekerja 24 jam bersama BPKP dan Kementerian BUMN untuk memastikan program bersih-bersih perusahaan pelat merah berjalan maksimal.

"Program bersih-bersih BUMN ini bukan kita hanya ingin menangkap, tetapi yang terpenting bagaimana program ini kami memperbaiki sistem yang ada di perusahaan-perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN," paparnya. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim, Seno Tri Sulistiyono/Kontan/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas