Aplikasi MyPertamina Wajib Digunakan saat Mengisi BBM Bersubsidi, Akan Berlaku di 11 Wilayah Ini
Pemilik kendaraan roda 4 diharuskan menggunakan aplikasi MyPertamina jika ingin mengisi BBM bersubsidi. Uji coba awal dilakukan di 11 wilayah ini.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Per 1 Juli 2022, Pertamina mewajibkan seluruh pemilik kendaraan roda 4 untuk menggunakan aplikasi MyPertamina jika ingin membeli BBM bersubsisi.
Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina atau melalui website resmi subsiditepat.mypertamina.id.
Aturan baru ini akan diterapkan secara bertahap.
Untuk uji coba awal diberlakukan pada 1 Juli 2022 mendatang dan berlaku di 11 daerah berikut:
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kab. Agam
3. Kota Padang Panjang
4. Kab. Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kab. Ciamis
9. Kota Manado
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Sukabumi
Baca juga: Solusi jika Tak Ada Aplikasi MyPertamina untuk Beli Pertalite, Daftar di subsiditepat.mypertamina.id
Para pemilik kendaraan roda 4 yang berada di wilayah tersebut atau sering bepergian ke 11 wilayah di atas diimbau untuk segera mendafatar di aplikasi MyPertamina.
Cara Daftarkan Kendaraan di Aplikasi My Pertamina:
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
- Buka website subsiditepat.mypertamina.id
- Centang informasi memahami persyaratan
- Klik daftar sekarang
- Ikuti instruksi dalam website tersebut
- Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
- Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
Baca juga: Beli Solar Bersubsidi Juga Wajib Daftar Dulu di MyPertamina, Berikut Kriteria Kendaraannya
Sistem MyPertamina ini akan mencocokan data pengguna secara digital.
Jika kendaraan telah didaftarkan dan datanya telah dikonfirmasi, maka pengguna berhak mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.
Aturan baru tersebut diharapkan dapat terlaksana dengan baik, agar dapat memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat.
BBM bersubsidi ini penyalurannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
Dengan begitu, Pertamina dapat mencocokan data serta mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga kedepannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi.
(Tribunnews.com/Mohay/Oktavia)