Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kemenhub: Skema Penerapan Sedang Disiapkan
Adita Irawati memastikan, pihaknya tengah mendiskusikan kesiapan penerapan wajib vaksin ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan, pihaknya tengah mendiskusikan kesiapan penerapan wajib vaksin ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan.
Adita berujar, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah membahas bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi. Hal tersebut sehubungan dengan adanya arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas).
"Yang menjadi rujukan Kemenhub terkait penerapan kebijakan tersebut, seperti penerapan sebelumnya, adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19. Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," ujar Adita dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Kemenhub Siapkan Surat Edaran Terkait Vaksin Booster Jadi Syarat Melakukan Perjalanan
Adapun, ucap Adita, rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti: bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan.
"Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia," kata Adita.
Kemenhub mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh.
Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Sudah Diterima 51 Juta Orang, Bakal Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal
"Harapan kita bersama kasus pandemi Covid-19 dapat terus melandai, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah," imbuh Adita.