Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Catat Syaratnya, 15 Juli Layanan Vaksin Tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan kembali aturan penumpang wajib vaksinasi ketiga (booster) hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Catat Syaratnya, 15 Juli Layanan Vaksin Tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Mulai 17 Juli, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan kembali aturan penumpang wajib vaksinasi ketiga (booster) hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan kembali aturan penumpang wajib vaksinasi ketiga (booster) hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menerangkan, hal tersebut berdasarkan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

"Maka mulai 17 Juli 2022 pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding," ujar Eva dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan Penumpang Pesawat, AP I Siapkan Fasilitas Vaksinasi di 15 Bandara

Mulai Jumat 15 Juli 2022, ucap Eva, layanan vaksin kembali tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

"Masyarakat khususnya calon pengguna yang akan melakukan vaksin di stasiun wajib membawa kartu identitas KTP atau Kartu Keluarga bagi anak usia dibawah 17 tahun," ucap Eva.

Adapun layanan vaksin di stasiun tersedia untuk jenis vaksin Pfizer dan Sinovac. Diharapkan layanan tersebut dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Berbagai Aktivitas, Kemenkes: Stok Mencukupi

Berita Rekomendasi

"Bagi calon penumpang yang akan melakukan vaksin di stasiun agar tidak melakukan proses vaksinasi pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan," kata Eva.

Eva berujar, Daop 1 Jakarta mengajak seluruh calon penumpang untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas