Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Catat Syaratnya, 15 Juli Layanan Vaksin Tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan kembali aturan penumpang wajib vaksinasi ketiga (booster) hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Catat Syaratnya, 15 Juli Layanan Vaksin Tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Mulai 17 Juli, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan kembali aturan penumpang wajib vaksinasi ketiga (booster) hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen. 

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Berita Rekomendasi

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," ucap Eva.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas