Format Baru NPWP Perlu Diaktivasi, Pengamat: Jadi Beban Wajib Pajak
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mempertanyakan urgensi format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mempertanyakan urgensi format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut dia, tidak ada yang dampak signifikan yang ditimbulkan dari penerapan single identity number malah akan menimbulkan kegaduhan.
"Untuk apa kalau hanya teknis administrasi tapi tidak ada kemanfaatan langsung, saya melihat aturan baru ini malah menjadi beban wajib pajak karena selama ini fungsi NPWP berjalan baik," ungkap Trubus saat dihubungi Tribun, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Mengenal Tiga Format Baru NPWP: NIK untuk NPWP, 16 Digit Angka dan Wajib Pajak Cabang
Ia berpendapat aktivasi NIK menjadi nomor pajak akan memberatkan bagi sebagian besar masyarakat.
Tidak sedikit masyarakat meragukan sistem digital pemerintah yang acap kali bermasalah.
"Kalau pemerintah konteksnya penyatuan satu data tetapi persoalannya Indonesia belum memiliki undang-undang data pribadi, siapa yang akan tanggung jawab dengan kebocoran data," tukas Trubus.
Lebih jauh, dia menilai format baru NPWP sesuai Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2022 juga tidak berdampak kepada peningkatan setoran pajak.
Trubus menegaskan sebaiknya pemerintah fokus menjaga stabilitas harga kebutuhan dasar hingga menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat.
Baca juga: NPWP Format Baru Diterapkan Menyeluruh 1 Januari 2024
"Sekarang apa yang mau dikejar lebih baik ditingkatkan lapangan pekerjaannya kalau sudah baru kita bicara single identity number," tuturnya.
Dia memandang harmonisasi sistem perpajakan baru bisa dirasakan manfaatnya dalam jangka panjang.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengatakan integrasi NIK menjadi NPWP akan memperbesar data basis pajak di kelompok siswa SMA, mahasiswa, sampai ibu rumah tangga.
Namun, mereka masuk kategori wajib pajak non efektif sehingga tidak memiliki kewajiban melapor SPT setiap tahun.
"Dampak yang ditimbulkan masyarakat tidak berpenghasilan akan lebih banyak di basis pajak dibandingkan wajib pajak efektif atau berpenghasilan," ucap Nailul.
Baca juga: Belum Semua NIK Bisa Dipakai Sebagai NPWP, Kata DJP Prosesnya Bertahap