Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Format Baru NPWP Perlu Diaktivasi, Pengamat: Jadi Beban Wajib Pajak

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mempertanyakan urgensi format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Format Baru NPWP Perlu Diaktivasi, Pengamat: Jadi Beban Wajib Pajak
kemenkeu.go.id
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mempertanyakan urgensi format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Ia menduga jumlah wajib pajak non efektif ini akan menurunkan tingkat kepatuhan skala nasional.

"Dengan demikian tingkat kepatuhan pajak (dihitung dari wajib pajak yang melapor SPT) otomatis bisa menurun," tuturnya.

Nailul juga menilai format baru NPWP ini mempunyai sisi positif termasuk akses kemudahan dalam mengurus pajak perorangan.

"Untuk meningkatkan jumlah wajib pajak, tentu integrasi NIK menjadi NPWP akan sangat efektif," tuntasnya.

Digunakan Terbatas

Format baru NPWP sudah berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022 setelah diresmikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada puncak perayaan Hari Pajak 2022.

Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas.

Baca juga: Dirjen Pajak: 19 Juta Wajib Pajak Bisa Gunakan Nomor KTP sebagai NPWP

Berita Rekomendasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan masih ada kemungkinan NIK wajib pajak orang pribadi (WP OP) berstatus tidak valid.

Hal ini dikarenakan adanya data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.

"Misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, email, kring pajak, dan/atau saluran lainnya,” jelas Neil dikutip dari laman Kemenkeu.

Ia menjelaskan bagi WP selain OP tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, dan bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Sedangkan untuk WP yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut.

Baca juga: CARA Menonaktifkan NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan

Pertama bagi WP OP yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. 

Kedua, bagi WP badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh WP sendiri atau secara jabatan. 

Ketiga, bagi WP cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” pungkas Neil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas