Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Optimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Sucofindo Kolaborasi dengan Polri dan Kemenperin

Sosialisasi ini sebagai upaya mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, khususnya pengadaan barang atau jasa di lingkungan Polri.

Penulis: Sanusi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Optimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Sucofindo Kolaborasi dengan Polri dan Kemenperin
istimewa
PT Sucofindo cabang Jakarta bekerja sama dengan Polri dan Kementerian Perindustrian untuk melakukan sosialisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Sucofindo cabang Jakarta bekerja sama dengan Polri dan Kementerian Perindustrian untuk melakukan sosialisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sosialisasi ini sebagai upaya mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, khususnya pengadaan barang atau jasa di lingkungan Polri.

“Sucofindo mendukung Polri untuk terus mengoptimalkan produk dalam negeri dalam pengadaan barang atau jasa. Implementasi TKDN ini juga mampu menggerakkan pertumbuhan dan memberdayakan industri dalam negeri, mendorong daya saing industri, meningkatkan lapangan usaha dan penyerapan tenaga kerja, pemanfaatan potensi sumber daya, dan optimalisasi belanja barang atau jasa dalam Negeri,” ujar Direktur Komersial Sucofindo Darwin Abas, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Sucofindo Genjot Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Kegiatan Usahanya

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 66 (2) kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen.

Nilai penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40 persen telah memiliki syarat untuk wajib dibeli, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Kepala Sucofindo Cabang Jakarta Ambar Prawidiyanto mengatakan dalam sosialisasi ini, Sucofindo menyampaikan tentang konsep dasar penghitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA), tata cara penghitungan TKDN, alur proses penerbitan sertifikat TKDN, konsep dasar penghitungan BMP, dan materi lainnya.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Asisten Logistik Polri, menjelaskan Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri melalui Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan Atas Perpres No. 16/2018.

“Kebijakan tersebut tentu menjadi perhatian dan penting untuk dilaksanakan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk mengutamakan produk dalam negeri di lingkungan Polri. Arahan ini untuk seluruh jajaran khususnya di lingkungan logistik Polri sebagai pengemban fungsi yang di dalamnya melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujar Argo Yuwono dalam sambutan acara Sosialisasi TKDN di lingkup Polri.

Menurutnya, Polri akan terus berkomitmen mengalokasikan 40 persen anggaran pengadaan belanja dan jasa menggunakan e-Katalog lokal sesuai dengan sistem yang telah diterapkan pemerintah.

Baca juga: Sucofindo Siap Jadi Lembaga Verifikasi dan Validasi Informasi Lingkungan Emisi Gas Rumah Kaca

Hal ini selaras dengan tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dimuat dalam Perpres No. 12/2021 tentang perubahan pertama Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 4 menyatakan dengan jelas bahwa tujuan pengadaan diantaranya adalah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Dia berharap agar melalui sosialisasi TKDN ini, seluruh peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang kebijakan, peraturan, dan penerapan P3DN dalam proses pengadaan barang/jasa.

“Pada tahun 2023 proses pengadaan barang/jasa Polri wajib menggunakan produk dalam negeri sesuai kebutuhan. Seluruh yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa Polri harus mengecek ulang dan meneliti penggunaan produk dalam negeri.”

Argo Yuwono menambahkan, kepada para penyedia yang akan mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Polri wajib melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kepada seluruh satuan kerja Mabes Polri dan Polda agar secara berkala melaporkan proses pengadaan barang/jasa ke Slog Polri.”

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas