Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akademisi: RI Perlu Genjot Ekspor Sawit untuk Dorong Kesejahteraan Petani Swadaya

Pemerintah disarankan agar menggenjot ekspor CPO untuk meningkatkan kesejahteraan petani swadaya kelapa sawit.

Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Akademisi: RI Perlu Genjot Ekspor Sawit untuk Dorong Kesejahteraan Petani Swadaya
TRIBUNNEWS/Jeprima
Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit di Perkebunan sawit di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). Akademisi menyarankan agar Indonesia menggenjot ekspor CPO untuk meningkatkan kesejahteraan petani swadaya kelapa sawit. Tribunnews/Jeprima 

Senada, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Joko Supriyono menyatakan bahwa satu-satunya cara untuk mendongkrak harga TBS petani hanyalah peningkatan ekspor CPO berserta produk turunannya. “Nah, untuk menggairahkan kembali ekspor CPO kebijakan ekspornya harus disederhanakan,” katanya.

Baca juga: Harga CPO Anjlok Tapi Minyak Goreng Masih Mahal, Ekonom: Pengusaha Cari Untung di Dalam Negeri

Menurut Joko, penyebab banyaknya instrumen ekspor CPO adalah persoalan meningkatnya harga minyak goreng di dalam negeri. Padahal, kata Joko, total konsumsi minyak goreng di dalam negeri dalam setahun hanyalah 2,5 juta ton saja. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan produksi CPO.

“Tapi kenapa yang persoalan 2,5 juta ton ini bisa berkepanjangan? Ya, karena ada kebijakan yang tidak tepat,” kata Joko.

Bantuan Sosial

Sementara kebijakan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng dinilai Eugenia mendistorsi pasar, karena minyak goreng dijual lebih rendah dari harga keekonomiannya.

“Akibatnya justru terjadi kelangkaan karena aksi spekulan yang membeli lebih banyak dari kebutuhan, praktik pengemasan ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan, serta praktik penyelundupan.”

Eugenia menyarankan, bila harga CPO naik tinggi, DMO dapat kembali diberlakukan dengan penyesuaian. Jika diperlukan, diberikan bantuan sosial bagi masyarakat berupa minyak goreng kemasan, dengan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Berita Rekomendasi

Dalam pelaksanaannya, hal ini memerlukan revisi Perpres Nomor 66 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas