Pemerintah Targetkan Pembatasan Pembelian Pertalite Berjalan September Tahun Ini
Pemerintah menargetkan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite akan diterapkan September 2022.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Tribun-Medan.com/Anugrah Nasution
Pemerintah menargetkan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite akan diterapkan September 2022.kebijakan pembatasan adalah agar orang-orang yang berhak saja yang mendapatkan subsidi. Tahap awal pembatasan akan melalui mobil dengan mesin di atas 1.500 cc tidak diperkenankan beli
Provinsi Jambi: Rp 7.650 per liter
Provinsi Bengkulu: Rp 7.650 per liter
Provinsi Sumatera Selatan: Rp 7.650 per liter
Provinsi Bangka-Belitung: Rp 7.650 per liter
Provinsi Lampung: Rp 7.650 per liter
Provinsi DKI Jakarta: Rp 7.650 per liter
Provinsi Banten: Rp 7.650 per liter
Berita Rekomendasi
Provinsi Jawa Barat: Rp 7.650 per liter
Provinsi Jawa Tengah: Rp 7.650 per liter
Provinsi DI Yogyakarta: Rp 7.650 per liter
Provinsi Jawa Timur: Rp 7.650 per liter
Provinsi Bali: Rp 7.650 per liter
Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 7.650 per liter
Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 7.650 per liter