Ini Profil Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun, Sempat Jadi Orang Terkaya Indonesia Ke-28
Surya Darmadi merupakan buronan sejak 2019. Red notice terhadapnya telah terbit sejak 2020 dari pihak kepolisian dan dinyatakan akan aktif hingga 2025
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan nilai kerugian Rp 78 triliun, disebut tiba ke Indonesia untuk memenuhi proses hukum di Kejaksaan Agung.
Surya Darmadi merupakan buronan sejak 2019. Red notice terhadap Surya telah terbit sejak 2020 dari pihak kepolisian dan dinyatakan akan aktif hingga 2025 mendatang. Surya Darmadi mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali setelah penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hal ini membuat pihak Kejagung bekerjasama dengan KPK serta kepolisian berencana melakukan jemput paksa Surya Darmadi apabila masih mangkir di panggilan selanjutnya. Diketahui, Surya Darmadi sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia ke-28 menurut majalah Forbes pada 2018.
Baca juga: BREAKING NEWS: Surya Darmadi Buronan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Tiba di Indonesia
Total nilai kekayaan Surya Darmadi kala itu, mencapai 45 miliar dollar AS. Kekayaan Surya Darmadi ini tak lepas dari perusahaan miliknya, PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group.
Berdasarkan akun resmi Perusahaan Darmex Agro berdiri di Jakarta pada 1987. Melalui salah satu anak perusahaannya, PT Duta Palma Nusantara, Darmex Agro menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, serta pengekspor kelapa sawit di Indonesia.
Perusahaan ini berkembang dengan mendirikan pabrik dan penyulingan di kawasan Riau dan Kalimantan. Darmex Agro disebut telah memiliki delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru (Riau), Jambi, dan Kalimantan, dengan total produksi minyak sawit mentah (CPO) sekitar 36.000 Mt per bulan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.
Surat panggilan itu dikirimkan ke kediaman Surya Darmadi:
1. Jalan Bukit Gilf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
2. Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan.
3. Apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residencess Singapore.
"Kejaksaan Agung menilai tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam penegakan hukum dan akan terus berkoordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketut, Senin (8/8/2022).
Dalam perkara ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999—2008.
Keduanya disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus tersangka Surya Darmadi, disangkakan langgar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tindakan para tersangka ini menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp78 triliun. Sebanyak Rp10 triliun di antaranya merupakan nilai kerugian negara. Sisanya, menurut kejaksaan, nilai kerugian perekonomian negara.