Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Tepat Sasaran, DEN Berharap Peraturan Pembatasan Beli BBM Bersubsidi Segera Rampung

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020, bahwa konsumsi Pertalite masih banyak dinikmati oleh masyarakat golongan atas.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Tak Tepat Sasaran, DEN Berharap Peraturan Pembatasan Beli BBM Bersubsidi Segera Rampung
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Persediaan pertalite di SPBU Jl Palmerah, Jakarta Barat habis pada Selasa (16/8/2022). Pemerintah berencana menyesuaikan harga BBM bersubsidi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) mendorong pemerintah untuk segera merampungkan revisi aturan mekanisme penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi khususnya Pertalite.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Anggota DEN, Satya Widya Yudha mengatakan, hal ini perlu dilakukan agar kuota Pertalite tidak jebol dan tidak berdampak kepada anggaran subsidi energi negara.

Seperti diketahui, berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020, bahwa konsumsi Pertalite masih banyak dinikmati oleh masyarakat golongan atas atau kelas mampu.

Baca juga: Pemerintah Masih Kaji Opsi Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

Dimana, sebanyak 40 persen kelas bawah menikmati 20,7 persen dari total konsumsi. Sementara 60 persen kelas atas menikmati hampir 79 persen dari total konsumsi.

“Kalau kita lihat pola distribusi BBM kita itu menggunakan pola distribusi terbuka, sehingga semua orang masih bisa menjangkau komoditas yang dibutuhkan yaitu seperti BBM,” ucap Satya dikutip dalam diskusi virtual, Kamis (25/8/2022).

BERITA REKOMENDASI

Jika ditilik lebih lanjut, menurut Satya, penyaluran BBM subsidi khususnya Pertalite, kurang sejalan dengan amanat Undang-Undang 30 tahun 2007 tentang penyediaan dana subsidi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

“Dengan distribusi terbuka maka itu sudah tidak senafas dengan UU 30/2007 yang harus tepat sasaran,” paparnya.

Satya pun mengapresiasi Pertamina yang melakukan pencatatan awal untuk memperoleh data yang valid dalam rangka penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran melalui inovasi digital MyPertamina.

“Makanya Pertamina mengeluarkan satu ide bagaimana membatasi, yang dimana itu sempat ribut dan dipertanyakan. Dan ini harus mendapatkan payung hukum karena itu dibatasi, maka Perpres 191/2014 menjadi rujukan,” papar Satya.

“Harus detail nanti siapa saja yang berhak menggunakan, itu nanti jadi acuan pembatasan dengan aplikasi,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas