Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dukung Kemudahaan Izin Berusaha oleh Pemerintah, Perusahaan Ini Kenalkan Konsep Satu Pintu

PT Lima Sekawan (Hive Five) memperkenalkan konsep satu pintu untuk untuk perizinan kebutuhan usaha.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
zoom-in Dukung Kemudahaan Izin Berusaha oleh Pemerintah, Perusahaan Ini Kenalkan Konsep Satu Pintu
HO
Turut mengakselerasi upaya Pemerintah memberi kemudahan dalam perizinan berusaha, PT Lima Sekawan (Hive Five) memperkenalkan konsep satu pintu untuk untuk perizinan kebutuhan usaha. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus menggencarkan kemudahan dalam perizinan usaha di Indonesia dengan memangkas berbagai rantai birokrasi yang ruwet dan menyulitkan investasi baru di Tanah Air.

Laporan Doing Business Report dari Bank Dunia Tahun 2018 menyatakan, tingkat kemudahan berusaha Indonesia berada pada peringkat 72 dari seluruh negara.

Pemerintah menargetkan bisa menembus peringkat 40 besar dalam beberapa tahun mendatang.

Baca juga: Kemendagri: Penerapan Kota Cerdas Harus Berikan Solusi dan Kemudahan

Komitmen pemerintah memberi kemudahan berusaha diwujudkan dengan melakukan reformasi kebijakan yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, peluncuran 16 Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) dari 2015 hingga 2018, disusul dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Regulasi ini menjadi payung hukum untuk peningkatan kemudahan berusaha melalui sistem bernama Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Baca juga: KPK Gelar Pelatihan Penguatan Antikorupsi untuk Pejabat BKPM dan Kemenperin

Sistem yang digawangi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021.

Berita Rekomendasi

Turut mengakselerasi upaya Pemerintah memberi kemudahan dalam perizinan berusaha, PT Lima Sekawan (Hive Five) memperkenalkan konsep satu pintu untuk untuk perizinan kebutuhan usaha.

Founder dan CEO Hive Five Sabar L Tobing mengatakan, layanan yang disiapkan mencakup pengurusan legalitas, hukum, memaksimalkan potensi bisnis dalam aktivitas digital, hingga penyewaan kantor fisik maupun virtual.

Baca juga: Gandeng BKPM, Gus Halim Permudah Kerjasama BUM Desa dan Investor

Antara lain, untuk penerbitan legalitas badan usaha, baik dalam bentuk Perusahaan Terbatas (PT), PT Perorangan, CV, PMA, yayasan, koperasi, firma hingga perkumpulan.

Pihaknya juga menyediakan layanan tax dan accounting mencakup penyusunan laporan perpajakan dan keuangan perusahaan yang secara spesifik meliputi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan Badan, SPT Tahunan Orang Pribadi, dan lain-lain.

Divisi ini dikelola langsung tim ahli di bidang jasa konsultan perpajakan dan keuangan perusahaan.

Kantor fisik yang dikelola Hive Five berada di sejumlah lokasi di Jakarta seperti di 18 Office Park di Jakarta Selatan dan di Wisma IWI di Jakarta Barat.

Sabar menyatakan, pihaaknya juga menyewakan kantor virtual yang lokasinya tersebar di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jabodetabek, Bandung, Medan, Semarang, Surabaya, dan Bali.

Hingga saat ini perusahaannya mengelola laporan keuangan dan perpajakan pada 239 perusahaan dengan total omset klien sebesar Rp 516, 736 miliar.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah disetorkan dari 63 perusahaan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikelolanyaselama tahun 2021 sebesar Rp 13.335.587.131.

Sedangkan, perusahaan berstatus non-PKP (UMKM) yang sudah disetorkan oleh perusahaan yang dikelola melalui pajak final (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018) selama tahun 2021 mencapai Rp 1.916.904.090.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas