Ada Kenaikan Tarif, tapi Belum Tentu Pendapatan Driver Ojol Naik Juga
Pemerintah dinilai mesti hati-hati dalam mendesain kenaikan tarif ojek online (ojol) dengan mengecek dulu peningkatan konsumsi
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dinilai mesti hati-hati dalam mendesain kenaikan tarif ojek online (ojol) dengan mengecek dulu peningkatan konsumsi kelas menengah, tingkat inflasi, dan juga tantangan ke depan yang bisa hambat daya beli.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kalaupun tarif naik mulai hari ini, tidak serta-merta bikin pendapatan driver atau pengemudi ojol naik juga.
"Dari segi pendapatan driver kan saat ini masih dalam proses pemulihan karena mobilitas masih belum kembali ke pra pandemi," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Sabtu (10/9/2022).
Baca juga: Ekonom Bilang Kenaikan Tarif Ojol Bikin Inflasi Meroket, Khususnya di Perkotaan
Berdasarkan data Google Mobility di Jakarta per 10 agustus 2022, menunjukkan tingkat pergerakan masyarakat ke ritel atau pusat perbelanjaan masih minus 11 persen, ke stasiun transit minus 24 persen, dan ke perkantoran minus 7 persen.
Di sisi lain, lanjut Bhima, persaingan juga makin ketat karena banyak pekerja formal yang beralih ke driver ojol akibat tekanan pandemi.
"Jadi, kenaikan tarif seolah membantu pendapatan driver, tapi sebenarnya bisa blunder," katanya.
Selain itu, dia meminta pemerintah juga memperhatikan naiknya tarif ojol bisa berimbas ke kenaikan biaya pengiriman makanan dan barang.
Baca juga: Tarif Terbaru Ojol di Indonesia Alami Kenaikan, Buntut Harga BBM Melonjak
Sebab, otomatis kalau antar penumpang naik tarifnya, maka layanan sejenis juga akan naik dan yang rugi pelaku UMKM makanan minuman, serta konsumen secara luas karena biaya ongkir jadi lebih mahal.
Bhima menambahkan, pemerintah sebaiknya tidak menaikkan tarif, tapi melakukan subsidi terhadap sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM.
"Bentuk subsidi bisa bekerjasama dengan pihak aplikator, asalkan pengawasan dan transparansi menjadi prioritas. Saya kira anggaran untuk subsidi tarif ojol ada, misalnya 30 persen dari tarif ojol ditanggung APBN, dan pendataan ojol juga relatif lengkap, pemerintah tinggal minta data ke aplikator," pungkasnya.
Baca juga: Ikuti Harga BBM, Tarif Ojol Mulai Hari Ini Resmi Naik
Setelah sempat ditunda, akhirnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, resmi mengumumkan tarif baru ojek online (ojol) yang mulai berlaku pada Sabtu, 10 September 2022.
Dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.
Ketentuan perubahan tarif ojol tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, dan berlaku efektif tiga hari setelah ditandatangani pada 7 September 2022.