Pemerintah Terbitkan Aturan Perkuat Tagihan Piutang Negara, Demi BLBI?
Dia menjelaskan, selama ini belum ada PP yang mengatur soal tersebut, karena yang sudah terbit baru Peraturan Presiden (Perpres).
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menyatakan, baru saja terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, aturan ini mengenai pengurusan piutang yang sudah diserahkan ke PUPN.
"Latar belakangnya munculnya PP 28/2022 antara lain upaya percepatan akselerasi dalam pengurusan piutang negara. Jadi, kita akan mempercepat pengurusan piutang negara," ujarnya dalam sesi media briefing, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Usai Menguat Kemarin, Hari Ini Laju IHSG Diprediksi Rawan Terjadi Koreksi, Perhatikan Saham Ini
Dia menjelaskan, selama ini belum ada PP yang mengatur soal tersebut, karena yang sudah terbit baru Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi, sekarang kita akan menguatkan dari yuridis, dari tadinya Perpres, PMK (peraturan menteri keuangan), menjadi PP. Kemudian, memperkaya upaya penagihan," kata Encep.
Jadi, selama ini peraturan yang ada di Undang-Undang mengenai pengurusan piutang negara, ditambah lagi melalui PP ini.
"Lewat PP ini ada istilah melakukan tindakan keperdataan, dan atau penghentian layanan publik. Jadi, karena kita punya data orang yang punya utang ke negara, kita tagih, tapi kita juga bisa membatasi kegiatan-kegiatan keperdataan dia," tuturnya.
Selanjutnya, peraturan ini juga bertujuan untuk memperkuat tugas dan wewenang Panitia Urusan Piutang Negara dengan diberikan kewenangan-kewenangannya tambahan secara khusus.
Encep menambahkan, peraturan baru tersebut lebih rinci lagi bisa untuk memperkuat penagihan terhadap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Tentu saja PP ini bisa digunakan oleh Satgas BLBI untuk memperkuat dalam rangka penagihan tadi. Misalkan dari Satgas BLBI perlu melakukan pembatasan-pembatasan aktivitas bisa digunakan, jadi PP ini memperkuat tugas-tugas dari Satgas BLBI," pungkas Encep.