Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tunda Pelaksanaan Inpres Kendaraan Listrik, Alihkan Anggaran untuk Subsidi Energi Hingga Pangan

Jika instruksi tersebut dapat dijalankan dengan baik, maka akan berdampak positif kepada penurunan emisi CO2.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Tunda Pelaksanaan Inpres Kendaraan Listrik, Alihkan Anggaran untuk Subsidi Energi Hingga Pangan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pengendara mobil listrik sedang mengisi baterai mobilnya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di halaman depan BCA Foresta, Tangerang. 

Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN siap memberikan pasokan listrik andal dan juga mengoptimalkan infrastruktur kendaraan listrik untuk mendukung arahan Presiden yang menjadikan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Inpres Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas, Ini Tanggapan Anggota DPR

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyiapkan infrastruktur dan layanan pendukung untuk menjawab kebutuhan pengguna kendaraan listrik.

Gerak cepat PLN ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu diteken Presiden pada 13 September 2022.

"Arahan dari Pak Presiden adalah mengubah dari energi impor menjadi domestik, dari energi mahal menjadi murah, dan energi yang emisi karbonnya tinggi menjadi energi emisi karbon rendah,” ucap Darmawan.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Inpres Kendaraan Listrik, Gaikindo Ingatkan untuk Gunakan Produk Buatan Lokal

“Untuk itu, kami di PLN siap mendukung arahan Presiden terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah," sambungnya.

Untuk menjalankan arahan tersebut, Darmawan memastikan sistem kelistrikan PLN siap dan andal untuk memenuhi kebutuhan kendaraan listrik.

Untuk memudahkan pengisian daya kendaraan listrik, PLN juga menyiapkan layanan pendukung home charging beserta instalasi charging kendaraan listrik di rumah pelanggan.

BERITA TERKAIT

PLN telah berkolaborasi dengan produsen kendaraan listrik dan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dalam penyediaan layanan home charging untuk memudahkan pemilik kendaraan listrik.

"Kita juga memberikan diskon pengisian daya sebesar 30 persen mulai dari jam 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Karena sebenarnya pengisian kendaraan listrik akan lebih banyak dilakukan di rumah, seperti halnya kita mengisi daya handphone atau laptop," ujar Darmawan.

Pengguna kendaraan listrik pun tak perlu khawatir saat bepergian, sebab PLN juga sudah menghadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), yang hingga saat ini tercatat sudah tersedia 150 unit SPKLU PLN pada 117 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Adapun rencana penambahan sampai akhir tahun 2022 akan terbangun lagi sejumlah 110 unit SPKLU untuk mendukung peta jalan nasional di
seluruh Indonesia, termasuk dalam mendukung kegiatan KTT G20 di Bali," ungkapnya.

Selain itu, PLN juga telah menyediakan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Saat ini ada 5 unit yang terpasang di Jakarta, dan 2 unit di Surabaya.

Tahun 2022 direncanakan akan dibangun 70 unit SPBKLU dengan jumlah
sekitar 300 baterai dan lokasi tersebar di Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: Kenaikan Harga BBM Dinilai Jadi Momentum Transformasi ke Kendaraan Listrik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas