Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tunda Pelaksanaan Inpres Kendaraan Listrik, Alihkan Anggaran untuk Subsidi Energi Hingga Pangan

Jika instruksi tersebut dapat dijalankan dengan baik, maka akan berdampak positif kepada penurunan emisi CO2.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Tunda Pelaksanaan Inpres Kendaraan Listrik, Alihkan Anggaran untuk Subsidi Energi Hingga Pangan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pengendara mobil listrik sedang mengisi baterai mobilnya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di halaman depan BCA Foresta, Tangerang. 

Ia menambahkan untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik ini, PLN terus berkolaborasi dengan berbagai pihak.

Sebagai upaya percepatan tersedianya infrastruktur pengisian baterai kendaraan listrik, PLN juga membuka peluang bagi badan usaha untuk dapat berkolaborasi bersama dalam partnership penyediaan SPKLU.

"Tentunya semua ini harus kolaborasi. Kami terus berkomunikasi dengan BUMN lain, misalnya Kereta Api, Angkasa Pura, Pelindo, TWC, Jasa Marga bagaimana kita akan membangun SPKLU di lokasi-lokasi strategis ini," pungkas Darmawan.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, mungkin nantinya dengan berbagai insentif perpajakan atau non pajak bisa diperluas ke semua pemerintah daerah (pemda), karena lebih baik sekarang bertahap dulu.

"Niatnya bagus, tapi secara implementasi mungkin bisa bertahap dulu, terutama juga dari segi pemerintah daerah. Mungkin yang paling besar APBD-nya bisa memberikan contoh terlebih dahulu gitu ya, sampai terjadi penurunan harga mobil listrik karena banyaknya kompetitor,"ujarnya.

Baca juga: Inpres Jokowi Soal Pemakaian Kendaraan Listrik di Instansi, Pengamat: Berpotensi Naikkan Penjualan

Namun, Bhima menilai kehadiran Instruksi Presiden soal kendaraan dinas pakai mobil listrik ini relatif terlambat, meski jadi sebuah langkah yang memang harus dilakukan dengan segera.

Sebab, instruksinya kalau dilihat, sudah sangat spesifik yakni misalnya
mendorong kendaraan dinas sampai dengan operasional perorangan itu di dalam negeri pakai versi listrik.

BERITA TERKAIT

"Didorong gitu ya untuk pemda-pemda, gubernur, bupati. Nah,
ini mungkin nanti bisa masuk, ditindaklanjuti di dalam misalnya LPSE (layanan pengadaan secara elektronik)," kata Bhima.

Ke depan, ketika ingin diimplementasikan mungkin bisa ada porsi khusus untuk kendaraan dinas misalnya 30 persen atau 40 persen itu menggunakan motor dan mobil listrik.

"Ini harapannya kalau ada ketentuan di pengadaan barang jasa secara lebih spesifik, itu juga salah satu yang bagus. Harapannya dengan instruksi ini, pemerintah bisa memberikan contoh bahwa bukan saja mendorong dari sisi masyarakat ataupun pemain swasta untuk beralih ke kendaraan listrik, tapi juga pemerintah mencontohkan," pungkas Bhima.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.

Dalam Inpres yang diterbitkan 13 September 2022 tersebut, Presiden meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi yang selama ini digunakan.

Baca juga: Erick Thohir Minta Pertamina dan PLN Gerak Cepat Sediakan Infrastruktur Kendaraan Listrik

Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas