Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Per Agustus, Ditjen Pajak Kumpulkan Pajak Kripto Rp 125 Miliar

pemajakan atas aset kripto terbagi menjadi dua, yakni lewat Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 22 dan melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Per Agustus, Ditjen Pajak Kumpulkan Pajak Kripto Rp 125 Miliar
Shutterstock
Pajak kripto di Indonesia sudah diberlakukan mulai Juni dan pengumpulan pajaknya telah mencapai Rp 125 miliar per Agustus 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan data pengenaan pajak atas transaksi mata uang kripto atau cryptocurrency.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pajak kripto sudah berlaku mulai Juni, dan pengumpulan pajaknya telah mencapai Rp 125 miliar per Agustus 2022.

"Di sisi yang lain, pemajakan atas aset kripto PPH 22-nya ini sama nih bulan Juni mulai, kemudian ini sudah bulan ketiga yakni Juni, Juli, Agustus. Betulkan bulan ketiga, kita dapat Rp 125 miliar," ujarnya dalam acara "DJP Media Briefing", Selasa (4/10/2022).

Dia juga mengungkapkan, pemajakan atas aset kripto terbagi menjadi dua, pertama adalah melalui Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 22.

Hasil dari PPH 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Negeri (DN) dan penyetoran sendiri mencapai Rp 60,76 miliar.

"Ini tarifnya yang setengah persen ya," kata Suryo.

Baca juga: Soroti Pajak Aset Kripto, Analis: Apakah Kelak Pungutan Pajak Kripto Bisa Berjalan Transparan?

Berita Rekomendasi

Sistem pemajakan kripto lainnya adalah melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN). Untuk PPN DN nilainya mencapai Rp 65,99 miliar atau hampir Rp 66 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas