Rizal Ramli: Pemerintah Sudah Tak Sanggup Bayar Bunga Utang Negara: Gali Lubang, Tutup Jurang
Ekonom senior Rizal Ramli menyebut pemerintah Indonesai kini sudah tidak mampu membayar bunga utang negara yang mencapai Rp 405 triliun.
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom senior Rizal Ramli menyebut pemerintah Indonesia kini sudah tidak mampu membayar bunga utang negara yang mencapai Rp 405 triliun.
Ia mengatakan Pemerintah Indonesia saat ini memiliki utang pokok Rp 100 triliun. Jika ditotal bersama bunga, cicilannya mencapai Rp 805 triliun jika dikonversi dengan asumsi kurs Rp 14500.
Saat ini dengan kurs dolar AS yang berada di atas Rp 15 ribu, Rizal Ramli memprediksi cicilan sudah lebih dari Rp 830 triliun.
Karena itu Rizal Ramli berkeyakinan Pemerintah tidak mampu membayar bunga utang negara tersebut.
"Ini untuk membayar bunganya, Pemerintah Indonesia ga mampu. Ini bukan gali lubang tutup lubang, tapi gali lubang tutup jurang," ujarnya dalam webinar Gelora Talks bertema "Waspada Resesi Ekonomi 2023", Rabu (19/10/2022).
Mantan Menteri Keuangan itu kemudian mengatakan Pemerintah membebankan rakyat dalam pembayar cicilan pokok bunga melalui penaikan harga BBM, tarif listrik, pajak PPN, dan lain-lain.
"Pemerintah menaikkan harga kebutuhan publik seperti BBM. Itu bukan karena subsidi. Supaya bisa cicil utang," ujarnya.
"Lalu menaikkin tarif listrik, pajak PPN, dan lain-lain. Jadi, ketidakmampuan Pemerintah membayar cicilan pokok bunga dibebankan ke rakyat," kata Rizal Ramli.
Mengutip Kontan, utang pemerintah indonesia saat ini memang semakin tambun. Data di Kementerian Keuangan RI menyatakan, per 331 Agustus 2022, total utang Pemerintah RI mencapai Rp 736,61 triliun.
Baca juga: Utang Pemerintah Indonesia Bertambah Rp 86 Triliun Per September, Total Rp 6.711,52 Triliun
Posisi utang tersebut melonjak sekitar Rp 73 triliun atau naik 1 persen dari posisi terakhir utang Pemerintah RI di Juli 2022 yang sebesar Rp 7.163 triliun.
Sementara itu, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 38,30 persen.
Angka tersebut sedikit meningkat dengan rasio utang pada akhir Juli 2022 yang sebesar 37,91 persen.
“Meskipun terdapat peningkatan nominal dan rasio utang pada akhir Agustus 2022, peningkatan tersebut masih dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal” tulis Kemenkeu dalam APBN KITA Edisi September yang dikutip, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Rasio Utang Pemerintah Terhadap PDB Naik Jadi 39,4 Persen, Pemerintah Ajak BI Berbagi Beban