Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Transaksi E-commerce Hingga Juni 2022 Tembus Rp Rp 227,8 Triliun, Naik 22,1 Persen

Transaksi e-commerce selama enam bulan pertama tahun ini tercatat meningkat 22,1 persen dengan total mencapai Rp 227,8 triliun.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Transaksi E-commerce Hingga Juni 2022 Tembus Rp Rp 227,8 Triliun, Naik 22,1 Persen
istimewa
Ilustrasi belanja online lewat platform e-commerce. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meski diterpa sejumlah pemutusan hubungan kerja di sejumlah perusahaan belanja online, namun transaksi e-commerce terus meningkat.

Hingga Juni 2022 lalu, transaksi e-commerce selama enam bulan pertama tahun ini tercatat meningkat 22,1 persen dengan total mencapai Rp 227,8 triliun.

Dari sisi volume pun terjadi peningkatan yang cukup signifikan.

Di mana, sepanjang Januari-Juni 2022, total volume transaksi e-commerce tercatat 1,74 juta transaksi atau tumbuh 39,9 persen yoy.

Dalam buku Kajian Stabilitas Keuangan Semester I-2022 edisi Oktober 2022, bank sentral menyebut, transaksi ekonomi dan keuangan digital memang makin digandrungi oleh masyarakat.

Baca juga: Minat Belanja di Mall Kian Tergerus Imbas Belanja Online, Ini Tanggapan Pengelola Pusat Perbelanjaan

Ini makin meluas ke berbagai lapisan masyarakat dan bahkan menjadi preferensi serta kebiasaan baru.

Selain terlihat dari total nilai dan volume transaksi e-commerce, transaksi uang elektronik juga meningkat.

BERITA REKOMENDASI

Dalam periode tersebut, transaksi uang elektronik tercatat Rp 185,7 triliun atau tumbuh 40,6% yoy.

Demikian dengan nilai transaksi layanan perbankan digital tercatat Rp 25.104 triliun atau naik 40,2% yoy.

Transaksi penggunaan QRIS juga terus meningkat. Dari nominalnya tumbuh pesat 322,5% yoy.
Sedangkan volumenya tumbuh 194,4% yoy. Pertumbuhan transaksi QRIS ini sejalan dengan akseptansi masyarakat.

Segera Dikenai Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, pihaknya akan segera mengenakan pajak terhadap penjualan barang di e-commerce maupun marketplace.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan, kepastian pengenaan pajak tersebut setelah pihaknya melakukan berbagai evaluasi.

"Sejauh ini, kalau dari hasil evaluasi kita dengan konsep Bela Pengadaan tidak ada masalah yang menjadi catatan gitu. Tidak ada masukan dari platform terkait kesulitan, artinya ini memang bisa dan dapat diterapkan," ujarnya.

Bela Pengadaan merupakan aplikasi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Kendati tidak ada masalah, Yon mengungkapkan, waktu penerapan dari pajak e-commerce maupun marketplace masih belum dapat ditentukan.

"Namun demikian, tentu sebagaimana disampaikan Pak Dirjen (Pajak), implementasi semua regulasi tidak sebatas kena dan tidak kena. Tentu juga ada momentum yang tepat, kita evaluasi kapan kira-kira momen yang tepat untuk diimplementasikan, dan model pengenaannya akan seperti apa," katanya.

Dengan demikian hingga saat itu, DJP masih akan melakukan evaluasi, terutama dari sisi teknis berserta konsep perpajakannya.

"Saya masih komunikasi dengan Pak Dirjen, kita siapkan konsepnya. Kira-kira nanti ya, mungkin masih perlu pertimbangan, masih perlu didiskusikan tidak hanya di internal DJP, juga akan diskusikan kebijakan bicara dulu dengan berbagai stakeholders terkait," tutur Yon.

Saat ini DJP masih dalam proses kajian bersama stakeholders, karena setiap kebijakan tidak bisa diputuskan sepihak.

"Itu seperti kita keluarkan dengan kripto dan fintech, tidak ujug-ujug DJP keluarin sendiri. Itu hasil pembicaraan bersama dengan Bappepti untuk kripto, dan fintech dengan OJK, yang lain juga sama, kita dalam proses evaluasi, akan kita sampaikan ketika launching," pungkasnya. (Kontan/Bidara Pink/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas