Tarif Angkutan Penyeberangan Naik 11 Persen, Pengusaha: Masih Jauh di Bawah Biaya Pokok
Kenaikan tarif penyeberangan yang baru diberlakukan Kementerian Perhubungan saat ini dianggap masih jauh di bawah biaya pokok operasional.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengusaha angkutan penumpang laut mengatakan, kenaikan tarif penyeberangan yang baru diberlakukan Kementerian Perhubungan saat ini dianggap masih jauh di bawah biaya pokok operasional.
Dikhawatirkan pengusaha akan kesulitan dalam memberikan layanan baik aspek keselamatan maupun kenyamanan sesuai dengan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Erwin H Poejono PT Dharma Lautan Utama mengatakan, akibatnya masyarakat bisa tidak mendapatkan jaminan keselamatan ketika menggunakan transportasi penyeberangan.
Kemenhub telah menetapkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan melalui KM 184 tahun 2022 tanggal 1 Oktober 2022, dimana tarif angkutan penyeberangan mengalami kenaikan sebesar 11 persen.
“Kenaikan tersebut masih jauh jika dibandingkan dengan yang seharusnya diterima oleh pengusaha, dimana menurut perhitungan yang dilakukan oleh pemerintah, ketertinggalan tarif terhadap biaya pokok adalah 35,4 persen, ditambah dengan besaran kenaikan BBM bersubsidi 32 persen,” kata Erwin H Poejono dalam keterangan persnya, Kamis (27/10/2022).
Disebutkan, masalah rendahnya penarifan tersebut tidak hanya terjadi untuk sektor transportasi penyeberangan saja, tetapi juga terjadi untuk transportasi penumpang laut ekonomi, dimana sejak tahun 2017 tidak pernah mengalami penyesuaian tarif.
Baca juga: Truk ODOL Juga Dituding Jadi Biang Kerok Kecelakaan di Kapal Penyeberangan
Angkutan penumpang laut swasta selama ini mengacu dengan tarif yang diberlakukan oleh PT Pelni yang walaupun tarif tersebut rendah, masih mendapatkan subsidi PSO dari pemerintah, tapi tidak demikian halnya dengan swasta yang semua pembiayaan baik investasi kapal maupun operasionalnya menggunakan biaya sendiri.
Dengan rendahnya kondisi pentarifan tersebut, pengusaha mendorong pemerintah untuk dapat memberikan insentif kepada dunia usaha dibidang transportasi laut dan penyeberangan agar pengusaha bisa tetap hidup.
Baca juga: Melalui Digitalisasi, Bos ASDP Sulap Wajah Pelabuhan Penyeberangan Jadi Lebih ‘Beradab’
Seperti pungutan PNBP dan pajak-pajak lainnya, seyogyanya juga diturunkan seperti halnya di negara-negara lain yang terdiri banyak pulau, perpajakan untuk transportasi laut/penyeberangan diberikan lebih rendah dibandingkan industri lainnya, mengingat fungsi strategisnya.
Juga terhadap permasalahan kekurangan dermaga di beberapa lintas penyeberangan strategis kami berharap pemerintah dapat melakukan percepatan pembangunannya sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal
Sementara permasalahan untuk infrastruktur angkutan laut adalah dangkalnya alur pelayaran yang ada di beberapa pelabuhan di Kalimantan yang sudah lama tidak dilakukan pengerukan. Karena dangkalnya alur tersebut sangat beresiko terhadap keselamatan pelayaran dan juga menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
Raih Penghargaan
Kementerian Perhubungan RI memberikan penghargaan terkait layanan publik kepada stake holder transportasi baik darat, laut maupun udara.
Erwin H Poejono menyebutkan, PT Dharma Lautan Utama, selaku operator angkutan penumpang laut dan angkutan penyeberangan menyabet penghargaan untuk 4 kapalnya, yaitu KM Dharma Ferry VII dan KM Dharma Kartika VII keduanya masuk dalam kelompok angkutan penumpang laut, dan KMP Dharma Rucitra I serta KMP Dharma Kartika I untuk kelompok angkutan penyeberangan.
Penghargaan yang rutin diberikan 2 tahun sekali tersebut, PT Dharma Lautan Utama telah menyabet penghargaan terbaik selama 5 kali berturut-turut, sejak pertama kali penghargaan tersebut diberikan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas apresiasi dari Kementerian Perhubungan RI kepada PT Dharma Lautan Utama. Apresiasi seperti ini diharapkan dapat diberikan secara rutin, karena hal ini dapat memacu kami untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada pelanggan di angkutan penyeberangan,” ujarnya.