Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenperin Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi Impor Garam yang Libatkan Mantan Pejabat dan Pegawainya

Kemenperin siap untuk selalu memberikan informasi yang dibutuhkan Kejagung dalam proses penegakan hukum tersebut.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kemenperin Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi Impor Garam yang Libatkan Mantan Pejabat dan Pegawainya
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020, Rabu (2/12/2022). 

Kemenperin Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi Impor Garam Industri yang Libatkan Mantan Pejabat dan Pegawainya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung proses hukum yang saat ini dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam proses importasi garam industri.

Kemenperin juga siap untuk selalu memberikan informasi yang dibutuhkan Kejagung dalam proses penegakan hukum tersebut.

"Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, kami akan terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, seperti yang selama ini telah dilakukan Kemenperin. Kami akan memberikan pendampingan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo yang ditulis Kamis (3/11/2022).

Peran Kemenperin dalam proses importasi garam industri, kata Dody, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Begini Peran Pejabat Kemenperin di Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

Selama ini upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebut, jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan peruntukan garam industri termasuk rembesan, maka pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenperin Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Berita Rekomendasi

Garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas, mulai dari sektor konsumsi baik rumah tangga maupun komersial (hotel, restoran dan katering), hingga sektor industri meliputi industri aneka pangan (porduksi mi instan, biskuit, bumbu-bumbuan, makanan ringan, dan produk aneka pangan lainnya).

Kemudian, industri farmasi (cairan infus, cairan hemodialisa, dan obat-obatan lainnya), industri tekstil dan penyamakan kulit, industri klor alkali (petrokimia dan pulp kertas), bahkan untuk water treatment di industri dan pengeboran minyak.

Menurutnya, beberapa jenis garam untuk kebutuhan industri sudah dirumuskan standar dan spesifikasinya.

Sektor industri, seperti industri klor alkali (CAP), industri farmasi dan kosmetik, serta industri aneka pangan membutuhkan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong dengan spesfikasi yang cukup tinggi, baik dari sisi minimum kandungan NaCl yang di atas 97 persen maupun cemaran logam dan kadar Ca maupun Mg yang dipersyaratkan cukup rendah.

Lebih lanjut Dody mengatakan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin ketersediaan bahan baku industri pengguna, sesuai dengan jumlah dan spesifikasi untuk memastikan keberlanjutan proses produksi.

Kemenperin pun, dikatakan Dody, terus berperan aktif untuk meningkatkan penyerapan komoditas garam hasil produksi dalam negeri.

Adapun upaya yang telah dilakukan, antara lain melalui fasilitasi kerja sama antara industri pengolah garam dengan petani atau petambak garam di tanah air.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas