Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenperin Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi Impor Garam yang Libatkan Mantan Pejabat dan Pegawainya

Kemenperin siap untuk selalu memberikan informasi yang dibutuhkan Kejagung dalam proses penegakan hukum tersebut.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kemenperin Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi Impor Garam yang Libatkan Mantan Pejabat dan Pegawainya
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020, Rabu (2/12/2022). 

Sejak 2018, Kemenperin memfasilitasi Business Matching antara petani, petambak, kelompok atau koperasi petani garam dengan perusahaan industri pengguna garam.

"Pertemuan tersebut menghasilkan nota kesepahaman kerja sama untuk meningkatkan kualitas garam lokal dan penyerapannya oleh industri pengguna garam,” tuturnya.

Hitung Kerugian

Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya masih menghitung kerugian negara di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi menyampaikan bahwa kerugian dalam kasus dugaan korupsi impor garam sejatinya lebih ke arah kerugian perekonomian negara.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Impor Garam, Tiga Orang Pejabat Kementerian Perindustrian

"Kerugian masih dalam proses penghitungan, lebih ke kerugian perekonomian negara," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Kuntadi menjelaskan, dampak dari korupsi itu sejatinya terlihat saat para petani memprotes bahwa harga garam mulai menurun. Hal itu disebut merupakan ulah dari permainan dalam impor garam para tersangka.

Berita Rekomendasi

"Sebagaimana kita ketahui pada tahun 2019 kita bicara garam ya karena harga garam lokal itu," jelasnya.

Di sisi lain, Kuntadi menambahkan bahwa pihaknya masih membuka potensi adanya tersangka lain di kasus tersebut.

"Masih terbuka potensi itu (tersangka baru, Red)," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.

Mereka ialah Dirjen Industri Kimia Farma dan Tekstil Kemenperin, (periode 2019-2022) MK; Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Fridy Juwono; Kepala Sub Direktorat Indusri Kimia Farma, Yosi Arfianto; dan Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia, F Tony Tanduk.

Terhadap keempatnya pun langsung dilakukan penahanan. Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara satu tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas