Soal UMP dan UMK 2023, Komisi IX DPR: Harus Upah yang Sesuai, Jangan Sampai Masyarakat Terpuruk
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) diumumkan akhir November 2022.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Ditambahkannya bahwa pemerintah melihat bahwa besaran UMP hingga UMK berpotensi bakal naik tahun depan.
Hal itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal III 2022 ini.
“Kalau dilihat dari data BPS maka kenaikan, relatif akan ada kenaikan dibandingkan dengan UMP tahun 2022 ini. Jadi kalau lihat data itu, itu kita bisa lihat akan ada kenaikan upah minimum,” kata Ida.
Lebih lanjut Ida mengatakan pihaknya tidak akan mempercepat atau memperlambat pengumuman kenaikan UMP dan UMK 2023.
Adapun pengumuman kenaikan upah tersebut akan dilakukan pada 21 dan 30 November 2022.
Menurutnya, waktu penerapan kenaikan upah itu sesuai dengan tahapan yang ada.
“Kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan,” ujarnya.
“Penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal, tanggal 21 November Gubernur akan mengumumkan UMP, tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan UMK,” lanjut dia.
Kemnaker, sambung Ida, bakal menyerahkan data Badan Pusat Statistik sebagai pertimbangan dasar Gubernur menaikkan UMP dan UMK di masing-masing wilayahnya.
“Kemarin kami sudah menerima data BPS. Dari data ini, kami akan olah untuk kami serahkan kepda Gubernur sebagai dasar penetapan upah minimum tersebut,” ucap Ida.