Kesepakatan Just Energy Transition Partnership Jadi Ambigu Setelah Terbit Perpres 112/2022
Kesepakatan JETP masih ambigu karena Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 tahun 2022 masih melegitimasi dan mengamankan pembangunan PLTU batu bara
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Target nilai investasinya sebesar 20 miliar dolar AS.
Rencana investasi (investment plan) dan detail PLTU mana yang dipensiunkan dini melalui skema JETP masih akan dirampungkan dalam 6 bulan.
Skema pendanaan JETP terdiri atas 10 miliar dolar AS berasal dari pendanaan publik berupa pinjaman lunak dan hibah.
Sisa 10 miliar dolar AS lainnya berasal dari pendanaan swasta yang dikoordinatori oleh Glasgow Financial Alliance for Net Zero (GFANZ).
Terdiri atas Bank of America, Citi, Deutsche Bank, HSBC, Macquarie, MUFG, and Standard Chartered.
JETP akan digunakan sebagai usaha mendorong pemensiunan dini PLTU batu bara di Indonesia serta investasi di teknologi dan industri energi terbarukan.
JETP akan menjadi kesepakatan politik jangka panjang antara pemerintah Indonesia dan IPG.
IPG dipimpin oleh Amerika Serikat dan Jepang bersama Inggris, Jerman, Prancis, Uni Eropa, Kanada, Italia, Norwegia dan Denmark.