OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Sampai 2024, Hanya Segmen Tertentu hingga Respons Perbankan
OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit
Editor: Muhammad Zulfikar
"Ada sektor yang cepat pulih, ada juga yang terdampak hebat sehingga butuh waktu lebih lama untuk pulih," kata Yuddy seperti dikuti dari Kontan.co.id, Senin (18/11/2022).
Dia mengungkapkan, portofolio kredit restrukturisasi kami karena dampak pandemi covid-19 sebesar hanya sebesar 1,5 persen dari total kredit perseroan. Angka tersebut terus menurun secara gradual dari sebelumnya mencapai tertinggi sekitar 3% saat pandemi.
Yuddy mengatakan, sebagian besar kredit restrukturisasi tersebut sudah kembali normal.Sedangkan yang berpotensi turun jadi kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) karena kemampuan yang tidak kembali pulih hanya 1,9% dari total restrukturisasi covid.
Loan at risk (LAR) Bank BJB pun terus menurun dibandingkan pada saat puncak pandemi di 2020, dimana saat ini per September 2022 ada di level 6,4%, turun dari 7,7% pada periode yang sama tahun lalu. Sedangkan NPL tercatat 1,1%, turun dari 1,4% pada September 2021.
Baca juga: Program Restrukturisasi Kredit Efektif Jaga Kelangsungan Usaha UMKM
"Dengan adanya perpanjangan ini mudah-mudahan dapat memberikan waktu yg lebih panjang bagi sektor yg terdampak lebih dalam, sehingga tidak memberikan tekanan yang terlalu berat pada perbankan, sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi yang saat ini sedang gencar dilakukan," pungkas Yuddy.
OJK telah memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi itu untuk berapa segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) hingga Maret 2024. (Tribunnews.com/Kontan.co.id)